Tuntut Keadilan untuk Mahasiswa UNS yang Tewas Saat Diklatsar, Akhirnya Terkuak Hasil Autopsi Gilang Endi, Ada Bukti Kekerasan?

Senin, 01 November 2021 | 11:15
KOMPAS.COM/JAWAHIR GUSTAV RIZAL

Foto Gilang Endi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, dipajang di Boulevard UNS, saat doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) malam.

GridHype.ID - Belakangan ini, publik dibuat heboh dengan kasus kematian seorang mahasiswa yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa).

Ya, kasus kematian Gilang Endi Saputra (21) mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memang menyita perhatian publik.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com,Gilang Endi meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS yang digelar di kawasan Jurung, Surakarta, Minggu (24/10/2021).

Sepekan setelah kasus itu mencuat, tuntutan untuk mengusut tuntas dan mengadili penyebab kematian mahasiswa program studi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UNS itu masih terus disuarakan oleh warganet.

Bahkan,tagar #JusticeForGilang masuk dalam jajaran trending topic Twitter Indonesia, Minggu (31/10/2021) dengan lebih dari 10 ribu twit menggunakan tagar tersebut disuarakan oleh warganet.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa UNS diketahui menggelar acara doa bersama di Boulevard, Gerbang Depan UNS pada Selasa (26/10/2021) malam pasca-meninggalnya Giland Endi.

Acara doa bersama yang diberi tajuk "100 Lilin untuk GE" itu sekaligus menjadi momentum pernyataan sikap para mahasiswa, yakni menuntut kampus membubarkan Menwa UNS.

Dirjen Hubungan Eksternal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi UNS Elang Muhammad Fikri mengatakan, segenap mahasiswa menuntut agar pihak kampus UNS bersedia terbuka dan mengusut tuntas penyebab kematian Gilang.

"Menuntut Rektorat agar menindak pelaku, apabila benar-benar Menwa pelakunya, agar segera ditangkap dan ditindak hukum," ujar Elang.

Tak hanya itu, Elang juga mengungkapkan bahwa mahasiswa menuntut kampus untuk bertindak tegas dengan membubarkan Menwa UNS.

Baca Juga: Buntut Meninggalnya Mahasiswa Peserta Diklatsar Menwa, Pihak UNS Bakal Ancam DO Panitia Jika Terbukti Lakukan Kekerasan

"Karena dari teman-teman sudah kesal atas tingkah laku dari teman-teman Menwa sendiri, yang sampai merenggut nyawa dari kawan kita, yaitu Gilang Endi," kata Elang.

Terbaru, seperti yang dilasir dari TribunnewsBogor.com, Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho memutuskan untuk membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS

Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Akibatnya, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun selama pembekuan tersebut diberlakukan.

Menurut Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, langkah pembekuan ini diambil karena ditemukan fakta terjadinya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Diksar Menwa.

“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak. Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK)," kata Sunny dilansir Tribun Solo, Sabtu (30/10/2021).

Perlu diketahui setelah terjadi insiden yang berakibat pada meninggalnya GE, Rektor UNS membentuk Tim Evaluasi Menwa UNS.

Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS ini dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), FakultasIlmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).

Penyebab Meninggalnya GE karena Luka Benda Tumpul

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa hasil autopsi GE telah keluar pada Jumat (29/10/2021) kemarin.

Baca Juga: Dalang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang akan Segera Terungkap, Polisi Akhirnya Temukan Bukti Baru Ini

Hasil autopsi diterima Tim penyelidik Polresta Solo langsung dari rumah sakit Bhayangkara Semarang.

Ade menyebut, berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian GE adalah akibat dari kekerasan dari benda tumpul.

"Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan tumpul mengakibatkan mati lemah," terang Ade.

Namun, Ade masih enggan mengungkapkan secara detail terkait benda tumpul apa yang digunakan sehingga membuat GE meninggal.

Meski demikian Ade mengaku pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen, peralatan diklat seperti replika senjata, helm, dan baju korban.

"Masih kami selidiki, akan tetapi untuk barang bukti lainnya seperti dokumen- dokumen. Baju korban dan peralatan saat diklat seperti replika senjata dan helm sudah kami amankan," ungkapnya.

Lebih lanjut Ade menuturkan, pihakhya akan melakukan penyelidikan terhadap hasil autopsi GE.

Salah satunya dengan meminta keterangan dari para ahli yang melibatkan tim autopsi RS Bhayangkara.

"Akan melakukan serangkaian penyelidikan meminta keterangan para ahli yang melibatkan tim optosi RS Bhayangkara," kata Ade.

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Tak Bisa Berkutik Lagi, Polisi Sudah Kantongi Bukti Emas untuk Penjarakan Tersangka, Pengakuan Sosok Ini Jadi Sorotan

Sekretariat Menwa UNS Dipenuhi Poster Tuntutan Keadilan untuk GE

Diberitakan sebelumnya, Sejak kasus meninggalnya mahasiswa UNS, GE mencuat ke publik, Menwa UNS masih terus bungkam.

Hal tersebut pun membuat geram beberapa pihak yang menuntut keadilan untuk GE.

Akibatnya kini Sekretariat Menwa UNS dipenuhi oleh berbagai poster tuntutan keadilan untuk GE.

Poster tersebut berisi tulisan 'Kapan Keluar Goa', 'Bubarkan Bubarkan Bubarkan Hancurkan', 'Menwa Calo Surga', 'Kalian Gagal untuk Gagah, Bubarkan UKM Pembunuh', 'Justice For Gilang', serta 'UKM Kita Pembunuh'.

Pasca meninggalnya GE saat mengikuti Diksar, aktivitas Menwa UNS pun dibekukan sementara. Kantor sekretariatnya pun kini tertutup dan terkunci rapat.

Tak hanya itu, Menwa UNS juga terancam dibubarkan jika terbukti melanggar peraturan kampus.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengakui adanya tuntutan untuk membubarkan Menwa usai kejadian tersebut.

"Untuk saat ini kegiatan di Menwa sudah dibekukan sementara," kata Sutanto, Jumat (29/10/2021).

Sutanto juga mengatakan, panitia yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan Gilang Endi meninggal dunia akan menerima sanksi drop out (DO) atau diberhentikan sebagai mahasiswa.

"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," kata Sutanto, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Sanksi terhadap kegiatan kemahasiswaan, imbuhnya diatur dalam Peraturan Rektor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

Dalam pasal 15 dijelaskan terkait tentang sanksi tatkala ormawa berkegiatan dan tidak sesuai dengan apa yang diatur. Sanksinya, kata Sutanto dikenakan berdasarkan hasil evaluasi.

"Ini nanti mekanisme evaluasi dilakukan bidang kemahasiswaan dan alumni. Jenis sanksi yang diberikan berupa peringatan, pembekuan, atau pembubaran organisasi kemahasiswaan," tegas dia.

Baca Juga: Pembunuhan 4 Tokoh Terkenal Ini Sempat Menghebohkan Dunia, Kematiannya Bahkan Mengubah Jalannya Sejarah

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, TribunnewsBogor.com

Baca Lainnya