GridHype.ID - Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf sebentar lagi akan ditutup.
Sebagaimana yang diketahui, pendaftaran BIP 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.
Program BIP sendiri merupakan program yang sudah ada sejak 2017 untuk para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Melansir dari Kontan.co.id, Kemenparekraf juga tengah menggodok Dana Hibah Pariwisata jilid II di 2021 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional di Kemenparekraf.
Percepatan pembangunan kawasan 5 destinasi super prioritas di tanah air juga dilakukan, yaitu di Borobudur, Likupang, Labuan Bajo, dan Danau Toba. Pengembangan 5 destinasi super prioritas dilakukan dari berbagai aspek, sesuai arahan Presiden.
Mulai dari akselerasi infrastruktur yang dikerjakan lintas sektor serta implementasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) di destinasi wisata.
Dilansir dari Kompas.com, Tahun 2021 ini terdapat peningkatan anggaran untuk BIP menjadi Rp 60 miliar atau 3 kali lipat dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 24 miliar.
Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021 ini dibagi menjadi dua kategori yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).
Dikutip Kompas.com, berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:
BIP Reguler
1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Sementara itu untuk BIP JPU, sebagai berikut persyaratannya :
- Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Selanjutnya, kamu bisa melakukan pengajuan proposal untuk mendapatkan bantuan insentif pariwisata ini.
(*)