Pendaftaran Bantuan Insentif Kemenparekraf Sebentar Lagi akan Ditutup, Simak Panduan Petunjuk Teknis BIP 2021

Jumat, 02 Juli 2021 | 09:00
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai. Ada bantuan modal usaha Rp 200 juta, begini cara dapetinnya.

GridHype.ID - Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf sebentar lagi akan ditutup.

Sebagaimana yang diketahui, pendaftaran BIP 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Program BIP sendiri merupakan program yang sudah ada sejak 2017 untuk para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Sudah Cek Nama sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Panduan Pencairannya dan Jangan Lupa Siapkan KTP

Melansir dari Kontan.co.id, Kemenparekraf juga tengah menggodok Dana Hibah Pariwisata jilid II di 2021 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional di Kemenparekraf.

Percepatan pembangunan kawasan 5 destinasi super prioritas di tanah air juga dilakukan, yaitu di Borobudur, Likupang, Labuan Bajo, dan Danau Toba. Pengembangan 5 destinasi super prioritas dilakukan dari berbagai aspek, sesuai arahan Presiden.

Mulai dari akselerasi infrastruktur yang dikerjakan lintas sektor serta implementasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) di destinasi wisata.

Baca Juga: Sudah Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Gampang, Kamu Tinggal Akses Laman Resmi dari BNI atau BRI Berikut ini

Dilansir dari Kompas.com, Tahun 2021 ini terdapat peningkatan anggaran untuk BIP menjadi Rp 60 miliar atau 3 kali lipat dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 24 miliar.

Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021 ini dibagi menjadi dua kategori yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).

Dikutip Kompas.com, berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta Ditutup, Sudahkah Cek Penerima Bantuan di Alamat Website ini?

BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;

Baca Juga: Jangan Lupa SIapkan KTP untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Usaha Kecil Sebentar Lagi Tutup, Sudahkan Kalian Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 dan Jangan Lupa Bawa Buku Tabungan dan KTP Ketika Lakukan Pencairan

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Sementara itu untuk BIP JPU, sebagai berikut persyaratannya :

- Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;

- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;

Baca Juga: Masih Sisakan Banyak Masalah, Penyaluran BLT UMKM Diterima Pegawai Negeri Sipil Sampai Orang yang Sudah Meninggal

- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;

- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;

- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;

- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

Baca Juga: Nggak Perlu Khawatir Belum Terima Bantuan, Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Selanjutnya, kamu bisa melakukan pengajuan proposal untuk mendapatkan bantuan insentif pariwisata ini.

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Kontan.co.id

Baca Lainnya