Cek Penerima BLT UMKM di BRI atau BNI Secara Online, Segera Cairkan Dana Bantuan Sebesar Rp1,2 Juta Ini, Simak Panduan Berikut

Selasa, 29 Juni 2021 | 21:00
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID - Pengajuan usulan BLT UMKM tahap kedua sudah ditutup, pendaftar bisa mengecek daftar penerima secara mandiri.

Ya, calon penerima BLT UMKM bisa mengecek namanya terdaftar sebagai penerima program BPUM atau tidak secara online.

Melansir Tribunnews.com, calon penerima BLT UMKM dapat memeriksanya dengan mengakses laman resmi yang dirilis BRI atau BNI.

Baca Juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Bakal Menyalurkan Bantuan Hingga Tahun Depan, BPK Temukan Penyaluran BLT UMKM Salah Sasaran Sebesar Rp 1,18 Triliun

Nasabah BRI dapat mengakses laman resmi eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui status penerima BLT UMKM atau BPUM.

Sementara itu, pengecekan di BNI dapat dilakukan dengan login di banpresbpum.id.

Simak cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM secara online melalui BRI dan BNI.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Ditutup, Segera Cek Laman Resmi Berikut Ada Info Terkait Daftar Penerima BPUM 2021

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Bisa Dilakukan Asal Ada KTP, Berikut Panduan Lengkap Mencairkan Dana Bantuan Sebesar Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Mengutip Banjarmasinpost.co.id, penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT UMKM ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Baca Juga: Jangan Lupa SIapkan KTP untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

CaraMencairkan BLT UMKM di Bank

Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Ya, penerima diminta datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi dokumen:

Baca Juga:Bak Angin Segar di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Berencana Buka Peluang untuk Perpanjang Penyaluran BLT UMKM Sampai Tahun Depan

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Tribunnews.com, Banjarmasinpost.co.id

Baca Lainnya