GridHype.ID - Pengajuan usulan BLT UMKM tahap kedua sudah ditutup, pendaftar bisa mengecek daftar penerima secara mandiri.
Ya, calon penerima BLT UMKM bisa mengecek namanya terdaftar sebagai penerima program BPUM atau tidak secara online.
Melansir Tribunnews.com, calon penerima BLT UMKM dapat memeriksanya dengan mengakses laman resmi yang dirilis BRI atau BNI.
Nasabah BRI dapat mengakses laman resmi eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui status penerima BLT UMKM atau BPUM.
Sementara itu, pengecekan di BNI dapat dilakukan dengan login di banpresbpum.id.
Simak cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM secara online melalui BRI dan BNI.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Mengutip Banjarmasinpost.co.id, penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT UMKM ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
CaraMencairkan BLT UMKM di Bank
Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Ya, penerima diminta datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi dokumen:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
(*)