Kemenparekraf Siapkan Bantuan Insentif Pemerintah untuk UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Total Bantuannya Naik Tiga Kali Lipat

Selasa, 29 Juni 2021 | 07:30
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai. Ada bantuan modal usaha Rp 200 juta, begini cara dapetinnya.

GridHype.ID- Selama pandemi covid-19, pemerintah terus mengucurkan dana bantuan termasuk program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka programBIP 2021.

Melansir Kompas.com, program BIP 2021 ini dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu.

Baca Juga:Cek Penerima BLT UMKM Bisa Dilakukan Asal Ada KTP, Berikut Panduan Lengkap Mencairkan Dana Bantuan Sebesar Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Seperti misalnya subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Sementara mengutip Tribunnews.com, Kemenparekraf menyalurkan dana BIP 2021 sebesar Rp60 miliar ke UMKM parekraf.

Angka ini naik tiga kali lipat dibandingkan tahun 2020 yakni Rp 24 miliar.

Baca Juga:Tunggu BLT UMKM Tahap 2 Cair, Cek Namamu Sebagai Penerima BPUM di Sini, Cuma Modal HP dan KTP

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengajak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memaksimalkan program BIP 2021 yang kembali diluncurkan.

"Hari ini kita melakukan sosialisasi BIP yang kita yakini sebagai kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, terutama UMKM yang sangat membutuhkan sentuhan pemerintah," kata Menparekraf, Jumat (4/6/2021).

Menparekraf menjelaskan, penyaluran BIP ini juga diharapkan dapat membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata untuk bertahan dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:Jangan Lupa SIapkan KTP untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Selain itu juga memberikan peluang mereka agar bisa menjadi pemenang dengan meningkatkan skala usaha mereka.

"Terutama aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha mereka," kata Menparekraf Sandiaga.

Menparekraf meminta keterlibatan aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal program ini sehingga bisa tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu.

Baca Juga:Bak Angin Segar di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Berencana Buka Peluang untuk Perpanjang Penyaluran BLT UMKM Sampai Tahun Depan

"Kami garis bawahi bahwa seluruh program ini akan kita lakukan dengan tata kelola yang baik (good governance). Harapan kami program ini bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya, mempertahankan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan mampu untuk menggerakkan ekonomi," kata Sandiaga.

BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap untuk meningkatkan kapasitas usaha.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo menjelaskan, sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif. Yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

Baca Juga:Sudah Ajukan Usulan BLT UMKM Tahap 2, Pendaftar Bisa Pantau Daftar Penerima BPUM di Laman Resmi Berikut, Jangan Lupa Siapkan KTP untuk Login

Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).

BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang dipersiapkan pemerintah.

BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.

Sedangkan BIP Jaring Pengamanan Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi.

"Badan usaha yang mendaftar baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB)," kata Fadjar Hutomo.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya