GridHype.ID - Tak hanya dibagikan untuk masyarakat miskin terdampak covid-19, pemerintah juga menyalurkan dana bantuan kepada guru honorer berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Melansir MOTOR Plus-online.com, bantuan subsidi upah untuk guru honorer ini sudah cair di bank penyalur.
Diketahui, guru honorer yang menerima bantuan subsidi gaji ini diminta untuk segera ke bank sebelum 31 Juni 2021.
Lantaran batas maksimal pencairannya hanya sampai 30 Juni 2021.
Dari data per 31 Mei 2021, total anggaran untuk BSU kepada dua juta Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) sudah memcairkan dan mengaktifkan buku tabungan sebanyak 1,3 juta atau 66,2%.
Sehingga Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar menghimbau untuk para pendidik dan tenaga kependidikan segera mengaktifkan rekening buku tabungannya.
Sebab dari data tersebut, terlihat masih banyak yang belum mengaktifkan rekening buku tabungan.
Seperti pendidik dan tenaga kependidikan di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Kelompok Bermain (KB).
Abdul Kahar mengingatkan kembali untuk para pendidik mengecek aplikasi GTK dan PDDikti agar bisa segera cairkan BSU.
“Masih ada waktu nih Bapak/Ibu penerima BSU, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum tanggal 30 Juni 2021,” ajak Abdul Kahar seperti dirangkum dari laman Kemendikbud Ristek, Sabtu (19/6/2021).
"Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU," lanjut dia.
Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020.
Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.
Baca Juga: Beredar Kabar Penolak Vaksin Covid-19 Dilarang Terima Bansos dari Pemerintah, Begini Faktanya
Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah.
Salah satunya adalah perubahan status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.
“Memang saat dana dari Pemerintah sudah disalurkan, ternyata ada perubahan status PTK penerima BSU. Beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah adalah status keaktifan yang bersangkutan di lembaga pendidikan tersebut. Misalnya, saat kami data, yang bersangkutan masih aktif sebagai dosen di PTS, namun saat pencairan dosen ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pengajar PTS ini. Jadi mereka sudah merasa bahwa ia tidak berhak lagi menerima BSU,” terang Abdul Kahar.
Sementara mengutip dari Tribunnews.com, masih ada beberapa bantuan yang bisa dicairkan pada Juni 2021.
Antara lain, bansos tunai Rp 300 ribu, BLT Dana Desa, dan BLT UMKM.
Untuk mengecek penerima bantuannya, masyarakat hanya perlu mengakses situs resmi yang telah disediakan masing-masing lembaga penyalur.
(*)