GridHype.ID - Selain bantuan dari Kemensos, pemerintah melalui Kemendesa juga membantu masyarakatlewat program BLT Dana Desa.
Melansir kompas.com, penerima BLT Dana Desaakan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per keluarga hingga Desember 2021.
Diketahui,BLT Dana Desa lebih diutamakan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.
Namun, tak semua warga desa bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu ini.
Melansir Tribunnews.com, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi keluarga penerima manfaat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:
Baca Juga: Belum Terlambat, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Cuma Dibuka Sampai 28 Juni 2021
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Sembako
- Kartu Pra Kerja
- Bantuan Sosial Tunai
- Program bantuan sosial pemerintah lainnya
Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa
- Akses laman sid.kemendesa.go.id.
- Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.
- Pilih menu BLT DD.
- Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul
Daftar ini memuat sejumlah nama penerima BLT Dana Desa lengkap dengan alamatnya.
Anda hanya perlu men-scroll atau menggulir daftar nama penerima BLT Dana Desa yang telah diurutkan sesuai abjad.
(*)