GridHype.ID - Belum lama ini, jagat maya tengah dihebohkan dengan seorang ibu-ibu yang marah-marah kepada seorang kurir.
Tak hanya memarahi, sang ibu juga memaki-maki dengan melontarkan kata kasar kepada sang kurir.
Video ibu paruh baya yang memaki seorang kurir ekspedisi yang mengantarkan barang ke rumah itu pun langsung viral di media sosial.
Melansir dari Kompas.com, ibu tersebut mengaku merasa ditipu dengan paket yang isinya tidak sesuai dengan yang dipesannya via online shop alias olshop.
Dalam video terlihat kurir yang merekam kejadian tersebut berusaha menjelaskan prosedur belanja daring dengan sistem COD.
Ia menegaskan dilarang membuka kemasan karena nantinya paket tersebut tak bisa dikembalikan.
Namun, sang ibu tetap marah dan memaki sang kurir dengan kata kasar.
Melansir dari Tribunnews.com, ibu tersebut bahkan belum membayar biaya COD dan meminta barang dikembalikan kepada penjual.
Sementara itu, di samping ibu-ibu itu, ada wanita berbaju merah yang bukannya meredam, ia malah ikut memarahi sang kurir.
Video ini viral di media sosial hingga buat netizen geram dengan tindakan sang pembeli.
Insiden itu lantas mendapat tanggapan dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Tulus Abadi menyebut, tindakan pembeli ini menunjukkan edukasi soal E-Commerce (belanja online) masih rendah.
"Ini menunjukkan bahwa literasi dan edukasi sebagian konsumen tentang e-commerce masih rendah.
Sedangkan saat ini sudah dituntut dalam era digital," ucapnya saat dihubungi Tribunnews, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, protes yang dilakukan wanita kepada sang kurir dinilai salah alamat.
Pasalnya, sang kurir hanya bertugas mengirimkan barang pesanan saja.
"Kurir hanya perantara bukan pelaku usaha penyedia barang dijual tersebut," jelasnya.
Ia menyebut bahwapembeli sebagai konsumen memang berhak didengar keluhannya.
Namun, keluhan itu seharusnya disampaikan sesuai mekanisme yang benar.
"Konsumen memiliki hak untuk didengar keluhannya, dan mendapat hak seperti termakrub di UUPK (UU Perlindungan Konsumen).
Tetapi untuk menyampaikan komplain ada tata cara dan mekanismenya dengan mengedepankan orientasi pada penyelesaian masalah," jelas Tulus.
(*)