GridHype.ID - Di lebaran 2021 kali ini, pemerintah kembali memberlakukan aturan larangan mudik untuk masyarakat.
Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka infeksi Covid-19 yang terus bertambah.
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan penting terkait arus balik bagi para pemudik yang berhasil lolos dari penyekatan.
Seperti yang diketahui, dilansir dari KompasTV, aturan baru terkait mobilitas mudik lebaran 2021 diperluas mulai 22 April-24 Mei 2021.
Mulai periode tersebut surat tanda negatif Covid-19 akan diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan termasuk masyarakat yang memiliki keperluan non-mudik harus memiliki surat izin pelaku perjalanan.
Melansir dari Kompas.com (23/4/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito di Jakarta, Kamis (22/4/2021) mengatakan, penambahan kebijakan tersebut ditetapkan karena masih ada sejumlah warga hendak mudik sebelum dan sesudah aturan peniadaan mudik Idul Fitri berlaku.
Hal itu sesuai dengan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.
“Oleh karena itu, pada tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan tanggal 18 Mei-24 Mei 2021 diberlakukan surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik dengan pemeriksaan PCR ataupun rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose sebelum keberangkatan untuk semua moda transportasi,” katanya.
Aturan ini merupakan penambahan atau addendum atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitiri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H. Peniadaan mudik berlaku sejak 6 Mei-17 Mei 2021.
Dilansir dari Motorplus-Online.com, Pemerintah menyiapkan aturan buat menghadapi masa arus balik mudik lebaran.
Saking ketatnya, Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta kepada sejumlah gubernur supaya aturan ini bisa terlaksana.
Bukan tanpa alasan pemerintah memperketat masa larangan mudik dan arus balik.
Tujuannya jelas, mencegah penularan virus corona alias Covid-19.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Kami juga telah meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Lampung agar membentuk Satgas Khusus penanganan arus balik dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa," jelasnya mengutip Kompas.com.
Sejumlah gubernur di Sumatra dan Jawa diminta melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen RT-PCR, swab test antigen atau Genose pada pelaku perjalanan masyarakat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada masa arus balik mudik lebaran di tiap pos penyekatan di perbatasan antarprovinsi.
Langkah ini dilakukan karena dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra.
Sedangkan di Pulau Jawa justru mengalami penurunan.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah antisipasi.
Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Gigit Jari, Catat! Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran
Aturan itu menjelaskan bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17 Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.
Sementara pada masa pengetatan pada pasca peniadaan mudik mulai 18-24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.
Kedua, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua.
Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yang dianggap penting.
Ketiga, untuk memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan mulai 15 Mei 2021, semua penumpang wajib melakukan tes antigen secara gratis.
Pelaksanaan tes yang diberikan secara gratis ini akan dilakukan di luar pelabuhan Bakuheni.
Yaitu dengan mendirikan bangunan berupa tenda-tenda dari BNPB, untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan.
(*)