GridHype.ID - Proses penyaluran Banpres Produktif (BPUM) alias BLT UMKM masih terus berjalan hingga kuartal ketiga tahun 2021.
Melansir tribunnews.com, total anggaran Banpres Produktif atau BLT UMKM yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 15,36 triliun.
BLT UMKM ini diketahui akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Sehingga, masing-masing pelaku UMKM akan memperoleh bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Sebelum menerima bantuan tersebut, cermati syarat dan cara pendaftaran BLT UMKM 2021 ini.
Jangan sampai ada yang terlewat, supaya kamu bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta ini.
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Kemudian, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Kemudian, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Sebagai informasi tambahan, terdapat tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM program BPUM 2021.
"Jadi ada tiga kategori, yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,"ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/4/2021).
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," tegasnya.
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," tambah Eddy.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semuanya akan dapat lagi.
Hal tersebut dikarenakan Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
Sementara itu, mengutip wartakotalive.com, ada dua cara untuk mengecek nama penerima BLT UMKM program BPUM secara online, yakni melalui BRI atau BNI.
Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengeceknya secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.
Sementara untuk nasabah BNI bisa melalui banpresbpum.id.
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM secara online di bank BRI atau BNI:
Cara Cek Penerima BLT UMKM
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum atauhttps://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
(*)