GridHype.ID - Bantuan sosial dari pemerintah berupa BanpresProduktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 masih terus disalurkan.
Banpres Produktif (BPUM) ini ditujukanuntuk 12,8 juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
Melalui penyaluran Banpres Produktif (BPUM) ini diharapkan membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Melansir tribunnews.com, besaran Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta per penerima atau separuh dari BLT UMKM tahun lalu.
Penerima BLT UMKM 2021 ini ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM setelah dilakukan proses seleksi.
Bagi penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan SMS pemberitahuan.
Namun, selain SMS, bisa juga dilakukan pengecekan secara online.
Pengecekan bisa dilakukan melalui dua link resmi.
Dua link resmi itu yakni eform.bri.co.id/bpum untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.
Mengutip wartakotalive.com, berikut cara cek penerima BLT UMKM di 2 link itu.
1. Cek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
2. Cek Penerima BPUM di BNI
Untuk panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI, berikut ini langkahnya:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Kemudian, pilih 'Cari'
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain terdaftar secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Syarat pencairan BPUM
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
"Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan," terang Aestika.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan,
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
(*)