Siap-siap! Penyaluran Bansos Kemensos 2021 Bakal Dipercepat, Menko PMK: Mei-Juni Diberikan Sekaligus

Kamis, 29 April 2021 | 17:30
Kompas.com

Uang ilustrasi bansos THR dari pemerintah

GridHype.ID-Kementerian Sosial RI telah meluncurkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melansir kompas.com, New DTKS inisudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Per 1 April Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangannya dikutip Minggu (25/4/2021).

Baca Juga:Kamu Termasuk Penerima Bansos PKH? Jangan Kaget Saldo ATM Jadi Bertambah, Dana Bansos PKH Rupanya Cair Bulan April 2021

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” jelas Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma dalam keterangan resminya dikutip pada Rabu (28/4/2021).

Selain untuk mengecek data, Risma menjelaskan, di dalam New DTKS, seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.

“Di sisi lain, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian. Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi,” ungkap dia.

Baca Juga:Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Sampai April 2021, Buruan Cek Nama Kamu di Laman cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Mencairkan Dananya

Sementara itu, Risma juga kembali menegaskan data penerima bantuan sosial (Bansos) resmi bisa diakses di cekbansos.kemensos.go.id.

“Banyak akun mengatasnamakan bansos, tapi yang officialy New DTKS bisa dibuka oleh publik melalui cekbansos.kemensos.go.id,” tegas Risma.

Publik terbuka luas untuk memantau data penerima bansos PKH, BPNT, BST yang berakhir April. Artinya, bisa cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.

Terbaru, mengutip tribunnews.com, Kementerian Sosial (Kemensos) bakal mempercepat pencairan bansos 2021.

Baca Juga:Pakai Sistem Baru, Berikut Cara Cek Penerima BST, BPNT, PKH dalam Satu Website, Jangan Lupa Siapkan KTP Sebelum Kunjungi Laman cekbansos.kemensos.go.id

Bansos 2021 ini direncanakan akan cair pada awal Mei 2021 atau sebelum Lebaran 2021.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam acara virtual yang digelar oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 20 April 2021.

"Dari Kementerian Sosial sudah ada koordinasi untuk mempercepat penyaluran bantuan-bantuan sosial itu (bansos) pada awal Mei sehingga pada saat Lebaran, mereka yang kurang beruntung sudah bisa menikmati bantuan sosial tersebut," kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga:Jangan Sampai Keliru, Cek Penerima Bansos 2021 Sekarang Pindah ke cekbansos.kemensos.go.id, Begini Panduannya

Muhadjir Effendy menambahkan, bahkan pencairan bansos 2021 akan dirapel (didobel) untuk bulan Mei dan Juni 2021.

Dengan harapan masyarakat bisa menggunakannya untuk belanja jelang Lebaran dan mendorong daya beli serta konsumsi.

"Mei Juni akan diberikan sekaligus sehingga bisa digunakan untuk belanja untuk bisa merayakan Lebaran," ujar Muhadjir.

Baca Juga:BERITA POPULER: Pengakuan Tetangga yang Lihat Penampakan di Rumah Jeremy Teti Hingga Iis Dahlia Kena Serangan Balik Meriam Bellina, Masa Lalunya Dibongkar

Cara Cek Penerima Bansos

Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Dikutip Tribunnews.com dari laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara mengecek nama penerima:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

Baca Juga:Kabar Gembira Jelang Lebaran Bansos PKH Cair, Kunjungi Laman Kemensos untuk Cek Namamu Tertera dalam Daftar Penerima di Periode April 2021

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

6. Klik tombol cari.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya