GridHype.ID - Bagaimana puasa kalian di bulan suci Ramadhan 1442 H hingga hari ini?
Masih tetap semangat bukan?
Ya, kamu yang beragama Islam harus tetap semangat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1442 H ini ya.
Jangan sampai puasamu di bulan suci Ramadhan ini hanyalah sia-sia.
Seperti yang diketahui, di bulan suci Ramadhan ini, umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Selain menahan lapar dan haus, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan selama puasa.
Salah satunya adalah larangan memasukkan benda ke rongga mulut atau tubuh.
Kendati demikian, ada sebagian orang memiliki kebiasaan seperti mengupil dengan jari.
Lantas, apakah kebiasaan tersebut dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penjelasan MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengupil atau mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan.
"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa.
Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Cholil menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.
"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan.
Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.
Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.
"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI"
(*)