Dijuluki Algojo Para Koruptor, Sosok Artidjo Alkostar yang Ditakuti ini Rupanya Sosok yang Sederhana, 18 Tahun Kerja di MA Motornya Hanya Satu Seharga Sejuta

Selasa, 02 Maret 2021 | 19:15
Kompas Yuniadhi Agung

Artidjo Alkostar, pria yang ditakuti koruptor di Indonesia telah wafat.

Gridhype.id-Artidjo Akostar merupakan sosok penegak hukum yang dikenal memiliki integritas tinggi di tanah air.

Sosoknya yang dikenal tegas memberantas para koruptor tanah air ini lah yang membuat Artidjo Alkostar ditakuti.

Sejak tahun 2000, setelah 28 tahun menjadi advokat, Artidjo mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA. Sejak saat itulah sosoknya dikenal luas.

Baca Juga: Hidup Sederhana dan Tinggal di Rumah Kecil, Pejabat Negara ini Rupanya Sembunyikan Uang Suap Rp622 Miliar di Seluruh Dinding Rumahnya

Berbagai keputusannya kerap membuat para koruptor gentar.

Bagaimana tidak, koruptor yang mengajukan kasasi ke MA justru kerap diberikan "hadiah" tambahan masa hukuman oleh Artidjo.

Oleh karena itu, banyak koruptor yang justru mencabut perkara di MA saat tahu Artidjo yang menangani perkaranya.

"Itu banyak itu (perkara yang dicabut), kadang-kadang mau kami sidangkan itu, eh paginya sudah dicabut," kata dia di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (29/5/2018).

Selama menjadi hakim agung, Artidjo mengungkapkan, salah satu hal yang paling membuat dia jengkel adalah saat melihat reaksi para koruptor setelah ditangkap oleh KPK.

"Karena koruptor Indonesia itu kalau ditangkap itu saya paling jengkel, itu masih cengengesan di TV. Itu kan menghina rakyat Indonesia," ujar Artidjo di kantor ICW, Rabu (29/5/2018).

Baca Juga: Tinggal di Rumah Kecil Nan Sederhana, Siapa Sangka Dinding Rumah Pejabat koruptor ini Justru Terdiri dari Tumpukan Uang yang Mencapai Triliunan

Artidjo menilai, para koruptor sudah tidak punya budaya malu.

Namun kini sosoknya hanya tinggal nama, Artidjo Alkostar meninggal dunia di kamar apartemennya pada Minggu (28/2/2021) kemarin.

Ia menghembuskan napas terakhirnya diusia 70 tahun akibat sakit yang ia deritanya selama ini.

"Penyakitnya sejak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru. Tapi bukan Covid-19," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, usai mengunjungi tempat tinggal Artidjo di Apartemen Springhill Terace, Jakarta Utara, Minggu (28/2/2021) sore.

Menurut Mahfud MD, Artidjo meninggal di kamar apartemennya karena dokter memang tidak merekomendasikan Artidjo untuk dirawat.

"Karena dokter merekomendasi tidak (dirawat) di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi. Dokter tidak memberi perintah untuk protokol khusus atau apa," katanya.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK, Sosoknya Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Bikin Para Koruptor 'Menciut' Dihadapannya

Sempat dikabarkan bakal dimakamkan di kampung halamannya di Situbondo, Jawa Timur, jenazah Artidjo akan dimakamkan di Kompleks Pemakaman Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta, Senin (1/3/2021).

Sebelum dimakamkan, jenazah Artidjo Alkostar disemayamkan di Auditorium Prof Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII.

“Prosesi pemakaman oleh Pihak Rektorat UII direncanakan pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya akan disalatkan di Masjid Ulil Albab UII,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam melalui tertulis, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Bertekad Menikah Tahun ini, Virzha Ungkap Tak Ingin Punya Pasangan dari Kalangan Artis Hingga Bocorkan Wanita Incarannya

Dokumentasi/Biro Humas KPK

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kamis (7/1/2021)

Menghabiskan 18 tahunmenagbdi diMahkamah Agung (MA), Artidjo juga dikenal sebagai sosok yang sangat sederhana.

Kesederhanaan Artidjo juga tergambar dari laporan harta kekayaaanya sebagai penyelenggara negara (LHKPN).

Dalam LHKPN terakhir sebelum ia pensiun sebagai Hakim Agung pada 2017, Artidjo Alkostar hanya memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 181.996.576.

Padahal ia telah bekerja selama 18 tahun di MA.

Harta Artidjo hanya terdiri dari dua bidang tanah di Sleman, 1 sepeda motor, 1 mobil, harta bergerak lain, serta kas, dan setara kas.

Artidjo hanya memiliki dua kendaraan, yakni satu sepeda motor merek Honda Astrea dan Mobil merek Chevrolet.

Sepeda motor itu yakni Honda Astrea keluaran tahun 1978 seharga Rp 1.000.000.

Sementara mobilnya yakni mobil Chevrolet Minibus tahun 2004 seharga Rp 40.000.000.

Berikut ini daftar kekayaan Artidjo Alkostar pada 2017 dikutip Tribunnews dari laman elhkpn.kpk.go.id:

Baca Juga: Dikuburkan Bersama Uang Rp 74 Juta Dalam Peti Matinya, Koruptor ini Tulis Surat Wasiat Ingin Menyogok Tuhan Agar Kabulkan Permintaannya

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 76.960.000

1. Tanah Seluas 197 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 36.960.000

2. Tanah Seluas 274 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 41.000.000

1. MOTOR, HONDA ASTREA SEPEDA MOTOR Tahun 1978, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000

2. MOBIL, CHEVROLET MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 60.036.576

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 181.996.576

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 181.996.576

Baca Juga: Polisi Sampai Terkejut Saat Grebek Rumah Koruptor, Temukan Gunungan Emas Seberat 13,5 Ton Hingga Uang Rp525 Triliun yang Disembunyikan di Tempat Tak Terduga

Profil Artidjo

Artidjo Alkostar diketahui lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948.

Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo.

Setelah lulus SMA, Artidjo Alkostar masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Selama menjadi mahasiswa, Artidjo Alkostar aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta menjadi Dewan Mahasiswa.

Ia pun berhasil menyandang gelar sarjana hukum pada 1976.

Setelah lulus kuliah, Artidjo Alkostar mengabdi menjadi pengajar di almamaternya, FH UII.

Selama mengajar di FH UII, Artidjo mengisi mata kuliah Hukum Acara Pidana dan Etika Profesi, serta mata kuliah HAM untuk mahasiswa S2.

Selain itu, Artidjo Alkostar juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Pada 1983 Artidjo Alkostar pernah mengikuti pelatihan untuk lawyer mengenai Hak Asasi Manusia di Columbia University selama enam bulan.

Di saat yang sama, Artidjo Alkostar juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.

Baca Juga: Sesumbar Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu pun Saya Siap, Begini Tanggapan KPK

Pada 1981 hingga 1983, Artidjo Alkostar menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur LBH Yogyakarta.

Setelah itu, Artidjo Alkostar diangkat menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1983-1989.

Setelah pulang dari Amerika Serikat, Artidjo Alkostar kemudian mendirikan kantor pengacara yang dinamakan Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000.

Selama menjadi advokat, Artidjo pernah menangani beberapa kasus penting, di antaranya Anggota Tim Pembela Insiden Santa Cruz di Dili (Timor Timur 1992), dan Ketua Tim Pembela gugatan terhadap Kapolri dalam kasus Pelarungan Darah Udin (wartawan Bernas Fuad M Syafruddin).

Pada 2000, Artidjo Alkostar terpaksa harus menutup kantor hukumnya tersebut karena dirinya terpilih sebagai Hakim Agung.

Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo Alkostar telah menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.

Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.

Artidjo Alkostar juga dikenal tegas dalam memutus hukuman.

Artidjo beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

Di antaranya adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh hingga Anas Urbaningrum.

Setelah pensiun dari MA, Artidjo dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengawas KPK.

Ia resmi dilantik sebagai Dewas KPK pada 20 Desember 2019. (*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Elhkpn.kpk.go.id, Tribunstyle

Baca Lainnya