Begini Cara Cek dan Mencairkan Dana Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Senin, 11 Januari 2021 | 11:30
Freepik.com

Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19

GridHype.ID- Tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat.

Ya, seperti yang diketahui, pandemi virus corona saat ini masih mewabah di tanah air.

Sehingga, pemerintah berupaya untuk terus menggelontorkan dana untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Kali ini, kita akan membahas cara mencairkan penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Pastikan 1,9 Juta KK Bakal Terima Bansos Tunai Sebesar Rp 300 Ribu

Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan bantuan sosial tunai (BST) pada Senin (4/1/2021).

Bansos senilai Rp 300 ribu tersebut dicairkan setiap sebulan sekali untuk setiap satu keluarga.

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, mulai Januari, Februari, Maret, dan April.

Baca Juga: Sudah Mulai Dibagikan Kemarin, Begini Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu

Target penerima bansos tunai Rp 300 ribu sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Penerima bansos Rp 300 Ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

Dari undangan tersebut masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan, dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

Baca Juga: Sudah Cair, Begini Cek Nama Penerima Bansos Corona Senilai Rp 300 Ribu

Selain surat undangan penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.

Baca Juga: Kabar Gembira, Mulai Hari Ini 3 Bantuan Sosial akan Dikantongi Masyarakat

Cara Cek Terdaftar DTKS

1. Klik laman web dtks.kemensos.go.id.

2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Penerima dan Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2020

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Lantas klik Cari.

7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah yang Bakal Diperpanjang hingga 2021, Apa Saja?

Cara Masuk DTKS

Berikut cara masuk DTKS, dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Puluhan Juta Terbuang Karena Operasi Plastik Hidungnya Gagal, Bentuk Hidung Wanita ini Pulih Kembali dengan Bantuan Lintah

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

Baca Juga: Akses Laman Kemdikbud Ini Cara Mudah Cek Bantuan Pendidikan untuk Pelajar SD Sampai SMA, Berikut Besaran yang Didapat Tiap Jenjang Pendidikan

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dapat Bansos Tunai Rp 300 Ribu? Begini Cara Mencairkannya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : TribunnewsBogor.com

Baca Lainnya