GridHype.ID - Skandal video syur yang melibatkan Gisella Anastasia menyita perhatian masyarakat.
Terlebih setelah Gisella Anastasia dengan pria inisial MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kini heboh video‘Goyang Sel’ viral setelah video Gisella Anastasia dan pasangannya MYD (Michael Yukinobu Defretes) beredar hingga berujung kasus pidana.
Baca Juga: 10 Jenis HP yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp di Tahun 2021, Yuk Dicek
Gisel dan MYD kini menjadi tersangka kasus video mesum yang diperankan keduanya.
Belakangan video viral ‘Goyang Sel’ juga menyita perhatian netizen.
Video itu berisi teriakan yang diduga dilakukan oleh oknum awak media kepada artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Video ini diduga terekam saat Gisel keluar dari kantor polisi setelah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Video tersebut viral di media sosial twitter.
Diketahui bahwa unggahan video ada pada akun cuitan, @MafiaWasit, pada hari Selasa, (29/12/2020).
Aktivis dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani mengatakan perlakuan itu bersifat diskriminatif dan bagian dari kekerasan.
"Perilaku yang sangat diskriminatif pada perempuan dan bagian dari bentuk kekerasan terhadap perempuan," ujar aktivis perempuan ini.
Ia juga menyayangkan sikap tersebut, jika memang benar kata itu diucap dari seorang awak media.
"Sebagai pewarta dimana memiliki peran penting untuk menuliskan berita, yang memiliki tujuan pembebasan dan membangun prespektif kemanusiaan," kata Fitri.
Cuitan viral yang diunggah oleh @MafiaWasit ini telah mendapat lebih dari 3,8 ribu retweet dan 1,4 ribu likes.
Tak hanya itu, video tersebut juga mendapat banyak komentar dari warga Twitter.
Seperti diberitakan, penetapan artis Gisella Anastasia (30) atau Gisel sebagai tersangka video panas juga telah membuat sejumlah warganet kecewa.
Pasalnya, mereka berpendapat bahwa polisi seharusnya menangkap pelaku penyebar video.
Lebih lanjut, mereka melihat Gisel sebagai korban yang videonya disebar tanpa seizin dirinya.
Salah seorang pengguna Twitter, @ressariririaa, mengatakan bahwa penetapan Gisel sebagai tersangka merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia lemah dan tidak mampu melindungi korban kekerasan seksual, apalagi berbasis digital.
"Data pribadinya disebar orang lain tanpa konsen. Bukannya yang nyebarin yang jadi tersangka, malah Giselnya yang jadi tersangka," ujarnya, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa.
Baca Juga: Bongkar Terawangannya, Mbah Mijan Ungkap Ramalan di Tahun 2021
Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria yang ada dalam video yang tersebar pada 6 November lalu sebagai tersangka.
Pria tersebut diidentifikasi dengan inisial MYD (Michael Yukinobu Defretes).
"Saudari GA mengakui bahwa memang orang yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa.
Dari pengakuan Gisel pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Motif dibalik pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi, imbuh Yusri.
Keduanya dikenakan pasal berlapis dari dari Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. "Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Namun hingga saat ini, polisi belum menangkap penyebar pertama video tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Video ‘Goyang Sel’ Juga Viral Setelah Adegan Syur Gisel dan MYD Beredar, Aktivis Perempuan Membela
(*)