Pakai Cara Curang Demi Raup Keuntungan, Petani Asal Temanggung Ini Tega Semprot Cabai Rawit dengan Cat Merah

Sabtu, 02 Januari 2021 | 10:30
Tribunnewswiki.com

Ilustrasi cabai

GridHype.ID - Demi meraup keuntungan yang berlipat, banyak orang memakai cara-cara curang.

Hal ini sama pula yang dilakukan pedagang di tiga pasang tradisional di Banyuman, Purwokerto, Jawa Tengah.

Pasalnya, kepolisian menemukan cabairawit yang disemprot cat merah dijual di tiga pasar tradisional di Banyumas.

Baca Juga: Habiskan Momen Pergantian Tahun Baru Bersama Teman Dekat di Bali, Nikita Mirzani Ngaku Sudah Lama Tak Pakai Baju Minim

Ketiga pasar itu adalah Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).

Selain itu, polisi juga telah mengamankan terduga pelaku berinisial BN (35) yang merupakan seorang petani asal Temanggung.

"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas," ujar Berry.

Baca Juga: Kebahagian di Awal Tahun, Istri Adly Fairuz Lahirkan Anak Pertamanya

Tergiur Keuntungan

Dari hasil penyelidikan sementara, BN mengaku nekat menyemprot cabai rawit kuning tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih.

"Motifnya ekonomi, cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit kuning Rp 19.000 per kilogram," kata Berry.

Baca Juga: Banyak Pihak Soroti Kasus Video Syur, Ketua Komnas PA Minta Gisella Anastasia Lakukan Hal Ini, Singgung Keputusan Terbaik Untuk Gempi

Lalu, untuk mengelabui konsumen, BN mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.

Polisi menemukan, dalam setiap kemasan cabai rawit merah seberat 30 kilogram terdapat 5 hingga 6 kilogram cabai rawit kuning yang dicat merah.

Sementara itu, atas perbuatannya, BN terancam kurungan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Beberkan Kondisi Terbaru Gisella Anastasia Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka, Melaney Ricardo Akui Kagum dengan Respon Gisel: Dia Bilang Apapun Itu Dia Tidak Kecewa sama Tuhan

Polisi menjerat BN dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.

Berbahaya bagi kesehatan

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021, Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Untuk Kelas III Naik, Segini Besaran Kenaikannya

Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Sadiyanto menjelaskan, maraknya peredaran cabai rawit yang disemprot cat itu membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi warga.

Menrutnya, jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit cabai itu bisa mengakibatkan iritasi pada tenggorokan.

"Tapi kalau dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menimbulkan keracunan, bisa diare, muntah dan sebagainya. Kalau dimakan rutin bisa berdampak lebih buruk," kata Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Sadiyanto.

Baca Juga: Sukses Bikin Aurel Hermansyah dan Dimas Terperangah Tak Percaya, Raffi Ahmad Sebut Nagita Slavina Habiskan Rp 1 Miliar dalam Sebulan

Sementara itu, Kepala BPOM Banyumas Suliyanto menjelaskan, secara fisik warna dari cabai tersebut tergolong aneh. Berbeda dengan pewarna makanan, warna cabai itu mudah menempel.

"Kalau dilihat dari fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," kata Suliyanto.

Ia menambahkan, secara kasat mata ada kemiripan warna itu menggunakan cat kayu.

Baca Juga: Sempat Kasihan hingga Minta Kasus Video Syur Gisella Anastasia Tak Diperpanjang, Kini Nikita Mirzani Malah Singgung soal Bikin Video, Sindir Gisel?

Apalagi, ketika dimasukkan dalam air dan alkohol, pewarna tersebut tidak larut.

"Sehingga penampakannya seperti cat kayu," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Heboh Penemuan Cabai Rawit Disemprot Cat Merah di Banyumas, Pelaku Ngaku Tergiur Keuntungan

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribun Wow