GridHype.ID- Publik kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi online yang kembali menjerat artis Tanah Air.
Seperti yang diketahui sebelumnya, beberapa artis sempat terlibat prostitusi online tersebut.
Belum lama ini, artis inisial TA diamakan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus prostitusi online.
Siapa sangka, muncikari artis TA diduga memiliki jaringan luas dalam prostitusi online atau prostitusi artis.
Mereka mempunyai banyak jaringan ke berbagai artis dan selebgram.
Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona (34).
RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
Baca Juga: Siapakah Artis Insial TA yang Diguga Terjerat Kasus Prostitusi Online?
Muncikari itu diringkus di beberapa daerah, yaitu Medan, Jakarta, dan Bogor
"Jaringannya seluruh Indonesia. Alhamdulillah Polda Jabar khususnya Subdit Siber telah mengungkap jaringan yang luas ini," jata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Menurut Erdi, para muncikari ini sudah melakukan kegiatan prostitusi online sejak tahun 2016.
"Sejak tahun 2016, kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," ungkapnya.
Adapun ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku RJ dan AH berperan mencari artis, selebgram, dan model untuk diiklankan secara online.
Sementara MR bertugas sebagai muncikari yang mencari para hidung belang.
Baca Juga: Artis Sekaligus Model Seksi Ini Diduga Terjerat Kasus Prostitusi Online, Begini Kata Sang Manajer
Dari pengembangan para muncikari ini, polisi mendapati artis TA tengah berduaan dengan seorang pria. Polisi menduga artis TA terlibat prostitusi online.
Saat ini TA masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Akibat perbuatannya, RJ, AH, dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Jaringan Luas di Seluruh Indonesia
Tiga muncikari kasus prostitusi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar melibatkan model majalah pria dewasa berinisial TA,
"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Bahkan, ketiganya juga berkaitan dengan artis yang terlibat prostitusi dan kasusnya ditangani di Polda Jatim.
"Ya, tersangka ini berkaitan juga dengan kasus (prostitusi online libatkan artis) yang ditangani di Polda Jawa Timur. Makanya ke depan kami akan mendalami lebih lanjut," ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila. Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Erdi.
Ia mengatakan, unsur prostitusi dalam kasus ini terungkap setelah penggerebekan TA dengan seorang pria di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).
"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan. Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.
Adapun Ah diamankan di Kota Medan dua hari lalu dan saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Termasuk yang ditahan yakni RJ dan Mr alias Alona.
Polisi menangkap seorang artis berinisal TA terkait dugaan kasus prostitusi di sebuah hotel di Bandung.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id dari Kota Bandung sebelumnya, penangkapan artis TA merupakan pengembangan dari kasus penangkapan empat muncikari.
Ada empat muncikari yang sebelumnya sudah ditangkap polisi di Jakarta, Bogor, dan Medan.
Kini, seorang artis berinisial TA yang dibekuk polisi di dalam kamar sebuah hotel pada Kamis (17/12/2020).
Dari foto-foto yang dimuat Tribunjabar.id sebelumnya, terlihat artis TA digiring pihak kepolisian.
Ia tampak tak berkutik. Dia hanya berjalan sambil dirangkul dan dipegangi erat oleh petugas perempuan yang bermasker.
Terlihat juga kamera para awak media yang menyoroti artis TA yang digiring polisi.
Wajah sang artis tidak terlihat karena kepala dan setengah badannya ditutupi kain bermotif kotak-kotak.
Menurut laporan pada berita tersebut, sang artis diduga prostitusi ini memang menutupi wajahnya menggunakan jaket.
Terungkap pula latar belakang dari profesi artis tersebut.
Awalnya artis TA disebut sebagai artis FTV. Kini, terungkap lagi bahwa ia merupakan model majalah pria dewasa dan selebgram.
"Sementara ini yang bersangkutan dikenal sebagai artis, selebgram, dan model," kata Kasubdit Siber Kompol Reonald TS Simanjuntak di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).
Selain itu, artis berinisial TA juga dikabarkan merupakan seorang DJ.
Saat dibekuk polisi, artis TA sedang bersama pria di dalam hotel. Polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan.
"TA sedang di kamar dengan pria-nya. Ada barang bukti yang diamankan," ujar Kompol Reonald Simanjuntak.
Kini, artis TA sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar. Statusnya dalam dugaan kasus prostitusi ini sebagai saksi.
"Diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung. Saat ini berstatus saksi. Diamankan terkait dugaan prostitusi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Muncikari Artis TA Punya Jaringan Luas Di Dunia Artis dan Selebgram
(*)