Tak Main-main, Artis Sinetron dan Selebgram yang Terjerat Kasus Prostitusi Online Terancam Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara

Sabtu, 28 November 2020 | 13:00
Tribunnews/Herudin

Polisi menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ST dan SH.

GridHype.ID -Prostitusi online yang menjerat selebriti kini jadi perhatian publik.

Phak kepolisian berhasil mengamankan dua pesohor yang berprofesi sebagai artis sinetron dan selebgram.

Keduanya terjerat dalam kasus dugaan prostitusi online di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Orang-Orang yang Pandai Menyembunyikan Rahasia, 3 Zodiak ini Cenderung Suka Selingkuh

Kedua publik figur itu diketahui berinisial ST alias M, serta SH alias MY (sebelumnya disebut MA-red)

Mereka diringkus bersama muncikari berinisial AR dan CA yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan, ST dan SH ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Baca Juga: Postingannya Sempat Viral, Dokter ini Ungkap Cerita Pilu Penantian Seorang Ibu Selama 14 Tahun Namun Meninggal Dunia Usai Anaknya Lahir

Ketiganya melakukan hubungan intim yang dikenal dengan istilah threesome.

"Saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua laki-lakinya satu, yang bisa disebut threesome," kata Sudjarwoko saat memberi keterangan pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Untuk layanan jasa prostitusi threesome tersebut, kata Sudjarwoko, para muncikari mematok tarif Rp 110 juta.

Baca Juga: Jangan Berkecil Hati, Ilmuwan Ungkap Orang-orang dengan Tangan Kidal Justru Lebih Unggul Dibandingkan Mereka yang Menulis dengan Tangan Kanan

Dari tarif Rp 110 juta tersebut, ST dan SH masing-masing mendapat Rp 30 juta. Sementara sisanya Rp 50 juta dikantongi oleh AR dan CA.

"Kedua wanita ini dapat bayaran Rp 30 juta, kalau dua orang Rp 60 juta," kata Sudjarwoko.

Dalam kasus ST dan SH, pelanggan telah memberikan uang muka sebesar Rp 60 juta.

"Sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," imbuh Sudjarwoko.

Baca Juga: Dikabarkan Melamar Sang Kekasih, Rupanya Shaheer Sheikh Telah Resmi Menikah dengan Ruchikaa Kapoor, Acaranya Digelar dengan Sederhana

Mengenai motif kedua artis terlibat dalam bisnis prostitusi online, Sudjarwoko mengatakan hal ini dilakukan mereka karena desakan ekonomi.

"Masalah ekonomi, biasa," katanya.

Sudjarwoko juga membenarkan informasi yang beredar bahwa profesi ST dan SH sebagai seorang artis.

"Yang ST itu selebgram atau bintang iklan yang SH pemeran layar lebar," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Nenek Yainem, Terima Pinangan Pria yang 47 Tahun Lebih Muda Dariya Setelah Menolak 5 Lamaran Pria Lain

Meski ditangkap saat tengah melakukan hubungan intim, namun ST dan SH tidak ditahan dan sudah dipulangkan polisi sejak Kamis (26/11/2020) malam.

"(Pulang) kemarin malam karena sebagai saksi. Kita punya kewenangan 1x24 jam," ungkap Sudjarwoko.

Namun demikian, polisi juga tak menutup kemungkinan kembali memanggil kedua artis tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kalau dapat alat bukti lain akan kita jerat lagi," katanya.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online: Dua Artis Digrebek Saat Sedang Threesome Layani Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Hingga Rp110 Juta

Begitu pula pria hidung belang yang menggunakan jasa dua artis tersebut, juga sudah dipulangkan. Pria yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta itu statusnya juga masih saksi.

"Masih saksi karena alat bukti untuk menjerat pidana belum lengkap. Kalau ada dua bukti kuat, bisa jerat," tambah Sudjarwoko.

Sebaliknya AR dan CA yang menjadi muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Orangtua Tak Perlu Cemas dengan Kegiatan Berselencar Sang Anak, Instagram Rilis 6 Fitur Keamanan Terbaru Salah Satunya Kontrol Pesan

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Setelah hasil pemeriksaan awal dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sudjarwoko.

AR dan CA sendiri ternyata sudah melakoni pekerjaan sebagai muncikari selama lebih kurang satu.

Selama satu tahun itu, keduanya meraup untung hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Unik, Hilangkan Mata Panda yang Menganggu Hanya dengan Sendok, Begini Caranya

"Pada kasus ini keuntungan Rp 50 juta. Tapi, selama operasi bekerja, sekitar Rp 200 juta sampai Rp 300 juta," ujar Sudjarwoko.

Sudjarwoko mengatakan para muncikari tersebut memang biasa menyalurkan oknum artis. Hal ini didapat dari pengakuan kedua tersangka itu.

"Dari pemeriksaan kita, pengakuan yang bersangkutan demikian (spesialis artis)," tuturnya.

Baca Juga: Ngamuk Namanya Diseret dalam Kasus Prostitusi Online, Mareta Angel Beri Peringatan ke Netizen yang Asal Tuduh

Bukan hanya ST dan SH yang berada di bawah muncikari tersebut. Masih ada dua artis lain yang hingga kini masih didalami pihak kepolisian.

"Di bawah dua muncikari ini ada empat sebetulnya, tapi masih kita dalami lagi untuk dilakukan penangkapan. Ada dua artis lagi," ungkap Sudjarwoko.

Dalam kesempatan yang sama, AR mengaku dirinya sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Terima Tantangan dari Aurel Hermansyah, Nagita Slavina Heran saat Tahu Harga Makeup Rp8 Ribu

AR memiliki alasan sendiri mengapa dirinya juga menjadi muncikari.

"Cari tambahan," ungkap AR.

Tak jarang, AR dan CA bekerja sama dalam bisnis prostitusi ini. Untuk kasus ini, AR mengaku hanya mendampingi sang istri.

"Kemarin temannya istri. Saya tugasnya dampingi aja, nemenin. Kemarin temannya istri, sih," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Artis ST dan SH Dibayar Rp 60 Juta Berdua, Desakan Ekonomi Jadi Alasan Terlibat Prostitusi Online

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribun Wow