Gridhype.id-Kasus mutilasi yang terjadi di Kota Bekasi beberapa waktu lalu meghebohkan jagat media.
Pasalnya pelaku mutilasi merupaka seorang remaja berusia 17 tahun dengan motif yang cukup mengejutkan.
Seorang remaja berinisial A (17) berhasil diamankan polisi setelah diduga kuat membunuh dan memutilsi pemuda berinisial DS (24).
A ditangkap pada Rabu (9/12/2020) di sekitar rumahnya di Jakasampurna, Bekasi Barat.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan, penangkapan itu berlangsung cepat lantaran pelaku tak memberikan perlawanan apa pun.
Bahkan, A langsung mengakui semua perbuatannya kala ditanya polisi. Selanjutnya A dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap beberapa fakta terkait aksi mutilasi tersebut.
Berikut beberapa fakta terkait penangkapan hingga motif A memutilasi DS.
1. A ditangkap saat main PS
Alfian mengatakan bahwa A ditangkap saat sedang bermain Play Station (PS) di sekitar rumahnya.
Semua berawal ketika rumah pelaku yang berada di Jakasampurna, Bekasi Barat, digeledah polisi dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun ketika digeledah, pelaku ternyata tidak ada di rumah.
Polisi pun kembali mencari pelaku di sekitar rumah. Ternyata, pelaku ditemukan sedang bermain PS tak jauh dari rumah.
"Setelah penggeledahan langsung menelusuri pelaku. Pelaku tertangkap di tempat PS, sedang main PS," kata Alfian, Rabu.
Setelah diinterogasi dan digeledah, A langsung digiring ke Markas Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.
2. Bekerja sebagai manusia silver
Setelah diperiksa, diketahui beberapa fakta terkait latar belakang A.
Menurut Alfian, A merupakan salah satu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
A sehari-hari bekerja sebagai pengamen dan manusia silver.
"Pekerjaannya ngamen dan manusia silver. Berstatus yatim piatu sejak umur 10 tahun," kata Alfian.
Namun demikian, Alfian belum bisa menjelaskan pekerjaan korban DS. Dia juga tak merinci kronologi awal pertemuan A dan DS sebelum peristiwa sadis ini terjadi.
3. A kesal karena kerap disodomi
Selain latar belakang A, terungkap pula motif pelaku memutilasi DS.
Menurut Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, motif utama A lantaran kesal kerap disodomi.
"Pelaku kesal dengan korban karena dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban," kata Erna saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam rentang waktu kurang lebih enam bulan, korban sudah melakukan hubungan sesama jenis dengan pelaku sebanyak 50 kali.
Korban awalnya mengimng-imingi pelaku diberikan uang Rp 100 ribu untuk memuaskan hasratnya.
"Awalnya pelaku dibayar oleh korban sekitar Rp 100 ribu sekali melayani nafsunya. Namun hanya sekitar 4 kali, lalu seterusnya pelaku diancam kekerasan secara verbal untuk mau melayani nafsu korban," kata Yusri.
Kesal dan sakit hati, akhirnya AYJ pun merencanakan menghabisi nyawa korban.
4. Potongan tubuh ditemukan di beberapa lokasi
AKBP Alfian Nurrizal memastikan bahwa seluruh bagian tubuh DS sudah ditemukan polisi.
Kepala DS ditemukan di pinggir sungai di kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan.
Lokasi tersebut tak jauh dari tempat penemuan badan DS di pinggir Kalimalang pada 7 Desember.
"Enggak beda jauh lah dari sekitaran itu (lokasi penemuan badan). Beda RW saja tapi di sekitaran Kayuringin," kata Alfian
Sementara itu, dua kaki DS ditemukan di dalam tempat sampah sekitar lokasi.
"Kaki yang di tong sampah, kepala di pinggir sungai," jelas Alfian.
Dengan ditemukannya dua kaki dan kepala DS, Alfian memastikan tubuh korban sudah lengkap.
Temuan potongan badan tersebut lalu dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramatjati guna diperiksa tim forensik.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan dan mutilasi terhadap DS bermula saat korban mendatangi kediaman nenek AYJ pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu keduanya bermain besama dengan 2 orang teman lainnya DI dan MA hingga pukul 24.00 WIB.
"Kemudian korban dan pelaku berangkat menuju rumah pelaku. Korban menginap di rumah tersebut sekitar pukul 01.15 WIB, korban dan pelaku melakukan hubungan intim sesama jenis," ujar Yusri.
Setelah melakukan hubungan intim tersebut keduanya kembali tertidur sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat korban tertidur, pelaku melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban.
"Pelaku memotong tubuh korban menjadi 4 bagian setelah memotong tubuh korban pelaku membungkus dengan kantong plastik dan membuangnya di beberapa tempat," kata Yusri.
Satu potongan tubuh masih tersimpan di rumah
Setelah memotong tubuh korban menjadi empat bagian, pelaku lantas membuangnya di beberapa tempat dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
AYJ melakukan aksi sadisnya tersebut seorang diri.
"Dia (pelaku) naik motor seorang diri membuang potongan tubuh korban. Dia keluar sendirian buang mayatnya," kata Yusri Yunus.
Setelah membuang potongan tubuh korban, motor tersebut kemudian dijual.
Namun, Yusri tak merinci uang yang diperoleh pelaku dari hasil penjualan motor korban.
Setelah penemuan jasad tak utuh menggegerkan warga Bekasi, akhirnya aksi sadis AYJ pun terungkap dan polisi menangkapnya.
Polisi kini telah menemukan seluruh bagian potongan tubuh DS di beberapa lokasi.
Nurhadi Ketua RW 011 Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat, mengatakan terdapat satu bagian potongan tubuh korban yang disimpan di dalam rumah pelaku AYJ (17).
Hal itu diketahui ketika polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku pada Rabu (9/12/2020) dini hari kemarin.
"Yang saya tahu dari Pak RT yang ikut periksa ke dalam sama polisi, ada bekas sisa daging apa gitu, dibungkus plastik tiga lapis," kata Nurhadi di lokasi, Kamis (10/12/2020).
Penggeledahan juga disaksikan oleh AYJ yang dijemput di rental PS4 kawasan Kranji.
Ia diminta sendiri oleh polisi untuk membuka plastik tersebut.
Potongan tubuh itu kemudian dibawa beserta pakaian yang berlumuran darah dan senjata tajam.
"Di dalam ada senjata tajam berupa arit, terus pakaian bekas lap darah," ungkapnya.
Nurhadi juga membenarkan bahwa lantai rumah pelaku dipenuhi cat pylox bewarna silver.
Ia menduga pelaku melakukannya untuk menutupi bekas percikan dan bau darah yang menyengat.
"Iya mungkin menurut dia untuk menghilangkan bau atau jejak barangkali," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul,Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi, Berawal dari Remaja yang Kesal Kerap Disodomi