Keluarkan Uang Rp100 Juta Untuk Sewa Pembunuh Bayaran, Wanita 32 Tahun ini Habisi Nyawa Suaminya Sendiri

Jumat, 27 November 2020 | 11:15
Kompas.com

(Ilustrasi pembunuhan)

Gridhype.id-Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan terjadi di Jakarta Timur.

Seorang wanita yang diketahui bernama Dian Safitri (32) menjadi dalang utama dari kasus pembunuhan yang berkedok perampokan terhadap suaminya sendiri.

Dian diketahui menyewa pembunuh bayaran dan memberinya imbalan uang Rp100 juta untuk menghabisi nyawa suaminya.

Baca Juga: Nora Alexandra Bongkar Sosok yang Mengancam Akan Membunuh Dirinya, Unggah Foto Pelaku yang Merupakan Calon Dokter

Pembunuh bayaran yang usianya masih remaja yakni FFN (16) dan RS (17) itu diminta untuk menghabisi nyawa suami Dian, Lucky Hutagaol (32).

Dian mengaku, aksi nekat itu dilakukannya bukan tanpa alasan.

Selama 10 tahun, wanita berusia 32 tahun yang kini harus mendekam di balik jeruji besi itu mengaku hidupnya tersiksa.

Ia menyebut merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami.

Sejak 10 tahun terakhir, Dian mengaku diperlakukan kasar.

Baca Juga: Adipati Dolken Dikabarkan Akan Segera Menikah dengan Anak Konglomerat, Rencana Besarnya Tersebut Diungkap Pihak Kelurahan, Sebut Berkas Pernikahan Sudah Diurus

Tribunnews
Tribunnews

Dian Safitri (32), saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur sebagai tersangka, Rabu (25/11/2020)

"Saya kesal pak,"

"Selama 10 tahun ini saya diperlakukan kasar terus oleh dia (Lucky), makanya saya mau kasih pelajaran agar dia tak nyakiti saya," katanya di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020).

Dian mengaku pernah dipukul, dicambuk dengan ikat pinggang, hingga dilempar gelas.

Setiap pulang ke rumah, masih kata Dian, sang suami pasti dalam keadaan mabuk.

"Apalagi kalau setiap pulang ke rumah pasti dalam kondisi mabuk, saya sudah nggak kuat dengannya," sambungnya.

Selama 10 tahun berumah tangga, Dian mengaku lebih memilih tutup mulut dan tak melaporkan aksi yang dilakukan suaminya.

Baca Juga: Kembali Dikabarkan Menikah, Sosok Istri Baru Kiwil Diungkap Sang Penghulu, Sebut Sang Wanita Sebagai Pengusaha Asal Kalimantan

Pasalnya, Dian memikirkan nasib ketiga anaknya jika harus sampai kehilangan sosok ayahnya.

"Saya masih memikirkan anak-anak saja," tutur Dian.

Hingga akhirnya Dian tak tahan lagi dengan perbuatan yang dilakukan Lucky dan nekat melakukan aksi jahat tersebut.

Mulanya, Dian menceritakan penderitaannya kepada adik kandungnya, Gugun (20).

Gugun lantas menyarankan agar Dian menghabisi nyawa suaminya.

Setelah Dian setuju dengan usulnya, Gugun menghubungi FFN dan RS yang disewa guna menghabisi Lucky pada 2 November 2020 lalu.

Baca Juga: Rizieq Shihab Alami Kelelahan Hingga Dirawat di RS, Dokter Sebut Tak Ada Tanda Gejala Covid-19

Dian diminta mempersiapkan uang sebesar Rp 100 juta upah pembunuh bayaran tersebut.

"Saya awalnya cuma bilang siapin duitnya saja Rp100 juta,"

"Itu uang untuk membayar (pembunuh bayaran) cuma sampai sekarang belum saya bayar," tuturnya.

Guna memuluskan aksinya, Dian, Gugun, FFN dan RS yang kini mendekam di sel tahanan merancang skenario Lucky tewas jadi korban perampokan.

Skenario perampokan keempat pelaku awalnya berjalan mulus.

Namun, polisi personel Unit Reskrim Polsek Kramat Jati mendapati kejanggalan.

Baca Juga: Sudah Jadi Tradisi, Pasangan Suami Istri di Kerajaan Inggris Tidur dengan Kamar Terpisah Alias Pisah Ranjang, Termasuk Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip

Yakni Lucky dibacok di kepala dan tangan dalam keadaan tidur atau tanpa perlawanan, sementara Dian tidak mengalami luka sama sekali.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan saat pemeriksaan Dian mengaku sebagai dalang dari upaya pembunuhan Lucky.

"Untuk korban (Lucky) sampai sekarang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Belum bisa memberi keterangan terkait kejadian karena kondisinya kritis," kata Arie.

Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gelontorkan Rp 100 Juta Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami, Istri Dendam: Mau Kasih Pelajaran

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : TribunJakarta.com

Baca Lainnya