Gubernur Khofifah Resmi Naikkan UMP Jatim, Segini UMK Surabaya untuk 2021 Nanti

Selasa, 03 November 2020 | 12:30
(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai melayat di rumah duka almarhumah Ibunda Presiden Jokowi, Sujiatmi Notomiharjo di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/3/2020).

GridHype.ID - Gubernur Khofifah akhirnya memutuskan untuk menaikkan UMP untuk wilayah Jatim.

Khofifah bakal menaikkan UMP tahun 2021 sebesar 5,65 persen dari yang sebelumnya.

Dengan kenaikan itu maka besaran UMP Jawa Timur tahun 2021 ditetapkan menjadi Rp 1.868.777.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja, Penyiaran TV Analog Bakal Mati dan Beralih ke TV Digital, Kenapa?

Besaran UMP tahun 2021 tersebut naik Rp 100.000 dibandingkan UMP tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.768.777.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan besaran UMP Jatim 2021 itu di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020) sore.

Dalam paparannya Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa dasar dari penetapan UMP ini adalah SE Menaker Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid-19. Yang menyatakan bahwa ada UMP, ada UMK dan ada UMSK.

“Jadi UMP kita sementara ini di bawah dari UMK terendah di Jatim. Ada sembilan kabupaten yang ketika dibandingkan dengan UMK di 38 kabupaten kota lain di Jatim menjadi yang terendah. UMK terendah ada di 9 daerah ini senilai Rp 1.913.321,” kata Khofifah.

Sembilan daerah dengan UMK terendah itu adalah Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan.

Dengan adanya kondisi ini, Khofifah mengatakan bahwa Pemprov Jatim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menaikkan UMP tahun 2021.

Pertama sektor industri harus terjamin keberlangsungannya. Sebab ada sektor industri yang terdampak dan ada pula yang tidak terdampak dalam pandemi covid-19 ini.

Baca Juga: Harus Gigit Jari, 2 Zodiak Ini Bakal Temui Banyak Kesialan di November 2020, Intip Juga Cara Menangkalnya

Kedua, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan adanya tuntutan buruh dan pekerja saat unjuk rasa beberapa waktu yang lalu. Mereka meminta agar UMP dinaikkan Rp 600 ribu.

Dan juga mereka menginginkan agar pertimbangannya tentunya dari hitungan tentang kebutuhan hidup layak, daya beli, yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Maka setelah rapat bersama dewan pengupahan, kami dalam dua pekan ini intens rapat, akhirnya diputuskan adanya kenaikan UMP tahun 2021 sebesar Rp 100.000 atau setara 5,65 persen dari UMP eksisting. UMP tahun 2021 adalah Rp 1.868.777,” tegas Khofifah.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2021.

Namun meski sudah diputuskan UMP tahun 2021, keputusan UMP tersebut hanya berlaku sampai UMK diputuskan. Jika daerah sudah memutuskan besaran UMK nya maka secara otomatis UMP tidak berlaku.

Dan berkaca dari tahun ini, besaran UMK selalu lebih tinggi dibandingkan UMP, termasuk besaran UMK terendah masih lebih besar dibandikan besaran UMP

Sebelumnya, buruh mendesak Gubernur Jatim untuk mengabaikan surat edaran (SE) Menaker yang memutuskan UMP tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Jokowi Resmi Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Kini Totalnya Menjadi 1187 Halaman dan Merevisi 77 Undang-Undang

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli mendesak Khofifah untuk tetap menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta.

Nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2020 di Jawa Timur yaitu sebesar Rp 2.446.156,38.

“Alasan serikat pekerja atau serikat buruh tetap menghendaki adanya kenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 adalah berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenang gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.

Lalu wilayah mana saja yang memiliki UMP dan UMK tertinggi di Indonesia? Simak daftarnya berikut ini.

Daftar 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Dilansir via Kompas.com "10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia", Klik untuk baca:

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan Presiden Joko Widodo, Bagaimana Nasib Karyawan Kontrak?

1. DKI Jakarta Rp 4.276.349

2. Papua Rp 3.516.700

3. Sulawesi Utara Rp Rp 3.310.723

4. Bangka Belitung Rp Rp 3.230.022

5. Aceh Rp 3.165.030

6. Papua Barat Rp 3.134.600

7. Kepulauan Riau Rp 3.103.800

8. Sumatera Selatan Rp 3.103.800

9. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

10. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

Sementara jika dilihat dari UMK, maka kabupaten/kota tertinggi adalah Karawang dengan UMK pada tahun 2020 sebesar Rp 4.594.000

Berikut daftar 10 UMK tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang dijadikan dasar penetapan UMK 2021.

Baca Juga: Kabar Terkini, Presiden Jokowi Resmi Sahkan UU Cipta Kerja yang Berisi 1187 Halaman

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.000

2. Kota Bekasi Rp 4.589.000

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000

4. Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000

5. Kota Cilegon Rp 4.426.000

6. Kota Depok Rp 4.202.000

7. Kota Surabaya Rp 4.200.000

8. Kota Tangerang Rp 4.199.000

9. Kota Gresik Rp 4.197.000

10. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.000

Nah, setelah ada ketetapan ini, bagaimana UMK Surabaya 2021?

(Fatimatuz Zahro/Alif Nur Fitri)

(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Gubernur Khofifah Naikkan UMP Jatim 2021: 5,65 Persen, Bagaimana UMK Surabaya 2021?

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Surya Online

Baca Lainnya