Tak Main-main, Pemerintah Siapkan Insentif Sebesar Rp 3,55 Juta bagi Peserta Kartu Pra Kerja Gelombang 5, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa, 25 Agustus 2020 | 06:00
Tribunnews.com

Ilustrasi Kartu Pra Kerja.

GridHype.ID - Pandemi corona ternyata sangat berdampak pada perekonomian masyarakat.

Terlebih, beberapa perusahaan harus merumahkan karyawannya.

Banyak dari kita yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran situasi ekonomi yang makin menghimpit.

Namun kini masyarakat dapat sedikit bernapas lega.

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Betrand Peto Marah Usai Rahasianya Dibongkar di Acara TV

Pasalnya, pemerintah mengumumkan akan membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5.

Pada Sabtu (15/8/2020) lalu, pendaftaran kartu prakerja gelombang 5 pun sudah resmi dibuka.

Kuota peserta kartu prakerja gelombang 5 ini sama dengan gelombang 4, yaitu 800.000 peserta.

Baca Juga: Begini Potret Akrab Kedekatan Ayah Lesty Kejora dengan Rizky Billar saat Makan Bareng, Sudah Beri Restu?

Seperti halnya kartu prakerja gelombang 4, peserta yang terpilih nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 juta.

Selain uang insentif, peserta juga akan memperoleh voucher senilai Rp1 juta yang dapat digunakan untuk menjalani pelatihan di berbagai platform, seperti Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir, dan Sisnaker.

Agar tidak keliru, berikut penjelasan lengkap tentang syarat dan cara mendaftar kartu prakerja seperti dikutip dari Tribunnews.com:

Baca Juga: Subsidi Gaji Sebesar Rp 600 Ribu Bakal Cair Besok, Begini Cara Cek Namamu Terdaftar dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak!

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 4 Resmi Dibuka, Begini Syarat Pendaftaran yang Perlu Kalian Siapkan!

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja:

1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan memiliki email aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

Baca Juga: Siapkan Dirimu! Hari Ini Program Kartu Prakerja Gelombang ke Empat Resmi Dibuka, Simak Tata Caranya

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Indonesia Kembali Buka Gelombang IV Program Kartu Pra Kerja, Catat Jadwalnya Jangan Sampai Lupa!

Pendaftaran Kartu Prakerja

Jika Anda sudah berhasil membuat akun Kartu Prakerja atau sudah memilikinya, berikut cara mendaftar kartu prakerja:

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik “Login” atau Masuk pada laman depan.

2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian klik "Login

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

Baca Juga: Sempat Jadi Kontroversi, Para Bos Kartu Prakerja Kantongi Gaji Rp 77 Juta dan Sederet Fasilitas Ini

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri, unggah foto KTP, dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan verifikasi nomor telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone Anda.

9. Klik "Verifikasi".

Baca Juga: Muncul Lambang Peti Mati, Ahli Tarot Ini Bongkar Alasan Nagita Slavina Tak Ingin Kenal Ayu Ting Ting

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya, Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

12. Setelah menjawab pertanyaan pada tes, hasil tes akan dievaluasi, dan peserta dimohon menunggu sekitar 5 menit.

13. Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol “Refresh”.

Baca Juga: Bak Menabur Garam di Atas Luka, Krisdayanti Justru Kambinghitamkan Aurel dan Azriel, Mbak You Ungkap Alasan Anang Selama Ini Diam

14. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal mengikuti seleksi gelombang, pilih lah gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

15. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi di “Dashboard” akun, apakah lolos atau bisa ikut gelombang yang Anda pilih.

Artikel ini telah tayang di Stylo.ID dengan judul Bikin Masyarakat Indonesia Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Kembali Bagikan Insentif Rp 3,5 Juta Lewat Kartu Prakerja Gelombang 5, Ini Syaratnya!

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Stylo.ID