Mulai 8 Juni 2020 Anak Balita Tak Diizinkan Naik KRL, Bisa Berakibat Fatal

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:00
Twitter @CommuterLine

ilustrasi KRL

GridHype.ID - Hingga kini pandemi virus corona masih terus mewabah di Tanah Air.

Belum dapat dipastikan kapan wabahvirus corona ini akan berakhir.

Untuk itu pemerintah mengimbau agar masyarakat berisap dengan keadaan new normal.

Baca Juga: Antisipasi Fase New Normal, PT KAI Wajibkan Penumpang Gunakan Masker Hingga Face Shield

Kini Indonesia tengah bersiap menghadapi new normal.

Di era new normal terdapat beberapa aturan baru yang harus dipatuhi semua warga.

Aturan ini mengacu pada protokol kesehatan yang dianjurkan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sempat Berharap Jakarta Bisa Terapkan New Normal, Harapan Anies Baswedan Pupus Usai Tahu Daerahnya Tak Masuk Daftar Ini

Siap-siap juga untuk para ibu, karena mulai minggu depan anak balita tidak diperbolehkan untuk naik KRL Commuter Line.

Tepatnya pada tanggal 8 Juni 2020 nanti aturan ini akan berlaku.

Pelarangan anak balita naik KRL ini menjadi salah satu protokol yang akan diterapkan saat pemberlakuan new normal.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Terapkan New Normal, Mbah Mijan Beri Peringatan Agar Tak Pergi ke Tempat Ini

Pasalnya di era new normal nanti, KRL Commuter Line akan menerapkan beberapa aturan yang menyangkut penumpang KRL.

Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba dikutip dari Kompas.com mengatakan, pelarangan ini bertujuan untuk menghindarkan balita tertular virus corona atau Covid-19.

Sebab Anne menilai, anak balita termasuk yang berisiko dalam penularan Covid-19.

Baca Juga: Turun Langsung ke Mal Guna Tinjau New Normal Tindakan Jokowi Banjir Kritikan

Selain itu, balita juga dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.

"Aturan tambahan yang akan diterapkan mulai 8 Juni 2020, adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu bila keadaan sangat mendesak dan ibu terpaksa mengajak anak yang berusia di bawah 5 tahun naik KRL, hal itu masih bisa dikondisikan.

Baca Juga: Pemda Jawa Barat Umumkan New Normal tapi PSBB Diperpanjang, Ternyata Begini Penjelasan Ridwan Kamil

Seperti misalnya saat anak hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit.

Bila ini terjadi ibu dapat berkomunikasi kepada petugas yang berada di stasiun.

Meski begitu hal tersebut tidaklah disarankan.

Ada baiknya anak yang berusia di bawah 5 tahun tetap di rumah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Waspada! Surabaya Bisa Dianggap Wuhan Kedua karena Berpotensi Jadi Episentrum Wabah Virus Corona

Selain anak balita, penumpang KRL yang termasuk di atas usia 60 tahun juga mendapat pembatasan mulai tanggal 8 Juni 2020.

"Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” kata Anne.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul New Normal di Depan Mata, Mulai 8 Juni Anak Balita Tak Lagi Boleh Naik KRL, Terlalu Berisiko!

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber GridHITS