Sempat Berharap Jakarta Bisa Terapkan New Normal, Harapan Anies Baswedan Pupus Usai Tahu Daerahnya Tak Masuk Daftar Ini

Selasa, 02 Juni 2020 | 18:35
Youtube

Harapan Anies Baswedan untuk terapkan new normal di Jakarta belum terpenuhi

GridHype.ID - Harapannya untuk berlakukan kehidupan kenormalan baru atau new normal pupus sudah.

Hal itu lantaran Jakarta tak diperbolehkan untuk memberlakukan new normal.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sendiri telah mengumumkan ada 102 daerah di Indonesia yang sudah diperbolehkan menerapkan new normal.

Sayangnya, diantara ratusan daerah tersebut, tak ada satupun daerah atau kota di DKI Jakarta yang disebutkan.

Baca Juga: Tewaskan Satu Orang Penambang Belerang, Ahli Pastikan Jika Gelombang Setinggi 3 Meter di Gunung Ijen Adalah Tsunami

Padahal sebelumnya, Anies Baswedan berharap bahwa Jakarta akan menerapkan new normal jika angka penularan virus corona mulai menurun.

Dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020), Anies berharap bahwa warga Jakarta dapat mematuhi aturan pemerintah terkait protokol kesehtaan Covid-19.

"Kalau angka reproduction turun, maka Jakarta berhasil mengendalikan pergerakan Covid-19. Dan apabila itu kita kerjakan bersama-sama, maka kemudian Jakarta akan kembali berkegiatan."

"Bila kita kerjakan bersama, Jakarta akan segera kembali berkegiatan, lalu new normal," ucap Anies Baswedan.

Namun sepertinya, harapan Anies Baswedan ini masih belum terlaksana, pasalnya DKI Jakarta tercatat masih berstatus zona merah dengan jumlah kasus positif corona mencapai 7.229 orang per Minggu (31/5).

Sementara itu, Gugas Covid-19 menyebutkan 102 daerah yang diperbolehkan menerapkan new normal, yaitu:

- Aceh: 14 kabupaten/kota- Sumatra Utara: 15 kabupaten/kota- Kepulauan Riau: 3 kabupaten

Baca Juga: Sebaiknya Hindari 5 Warna ini Untuk Cat Kamar Tidur, Bikin Suasana Jadi Tidak Nyaman

- Riau: 2 kabupaten- Jambi: 1 kabupaten- Bengkulu: 1 kabupaten

- Sumatra Selatan: 4 kabupaten/kota- Bangka Belitung: 1 kabupaten- Lampung: 2 kabupaten- Jawa Tengah: 1 kota- Kalimantan Timur: 1 kabupaten- Kalimantan Tengah: 1 kabupaten-Sulawesi Utara: 2 kabupaten

- Gorontalo: 1 kabupaten- Sulawesi Tengah: 3 kabupaten- Sulawesi Barat: 1 kabupaten- Sulawesi Selatan: 1 kabupaten- Sulawesi Tenggara: 5 kabupaten/kota

Baca Juga: Berniat Untuk Membantu Mengangkut Sampah Milik Pemulung, Pria ini Justru Terkejut Bukan Main Saat Melihat Rumah Pemulung Tersebut

- Nusa Tenggara Timur: 14 kabupaten/kota- Maluku Utara: 2 kabupaten- Maluku: 5 kabupaten/kota- Papua: 17 kabupaten/kota- Papua Barat: 5 kabupaten/kota.

Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, 102 kabupaten/kota itu tidak/belum terdampak Covid-19 atau masuk ke dalam zona hijau.

Selain itu, ada juga yang termasuk zona kuning dengan risiko rendah, risiko sedang berwarna orange, dan risiko tinggi warna merah.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridHealth dengan judul Anies Baswedan Gigit Jari, Tak Ada Nama Jakarta di 102 Daerah yang Diperbolehkan Terapkan New Normal

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : GridHealth.ID

Baca Lainnya