GridHype.ID - Virus corona hingga saat ini masih terus mewabah di seluruh dunia.
Pandemi virus corona pun masih menjadi momok mengerikan bagi semua orang.
Belum bisa dipastikan kapan wabah virus corona ini akan berakhir.
Virus yang digadang-gadang berasal dari Kota Wuhan, China ini hingga detik ini telah berhasil menginfeksi hampir ke seluruh negara di muka bumi.
Tak hanya itu, wabah corona juga seakan-akan meluluh-lantakkan dunia di berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi.
Termasuk di Indonesia sendiri, kebanyakan orang saat ini tengah mengalami krisis ekonomi.
Bahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pun sebagian orang merasakan kesusahan.
Terlebih lagi, banyak pekerja yang terpaksa harus di PHK dikarenakan wabah ini.
Baca Juga: Batal Naik, Kelebihan Iuran BPJS Dikompensasi Untuk Bulan Mei, Begini Cara Mengeceknya
Akan tetapi, di tengah kesusahan masyarakat ini Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.
Mengutip dari Nakita.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetuk palu, memutuskan kalau iuran BPJS akan kembali naik meski di tengah pandemi virus corona.
Seperti kita tahu, MA atau Mahkamah Agung sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Baca Juga: Tak Perlu Cemas! Pemerintah Umumkan Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona
Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.
Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020.
"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/04/2020).
Baca Juga: Kata BPJS Kesehatan Soal Biaya Perawatan Pasien Positif Corona, Semua Dijamin tapi dengan Syarat
Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Melansir dari Kompas.com, meski di tengah pandemi corona Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Mak Erot Digadang-gadang Bakal Jadi Potensi Wisata oleh Terawan, Tompi: Urusin BPJS Dulu Aja
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42 ribu, semenetara sebelumnya hanya Rp25.500.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Iuran BPJS Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Berikut Kenaikannya
Ditambah, pada tahun 2021 pemerintah akan mengurangi subsidi sehingga biaya yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu.
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Bak Petir di Siang Bolong bagi Rakyat Indonesia, Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Wabah Corona, Ini Jumlah Besarannya(*)