GridHype.ID - Virus corona hingga saat ini masih terus mewabah di Indonesia.
Bahkan setiap harinya kasus pasien positif virus corona terus bertambah.
Virus Covid-19 ini pun sampai menelan korban dan tak sedikit pasien positif corona dinyatakan meninggal dunia.
Beberap waktu yang lalu, seorang perawat RSUP Dr. Kariadi Semarang dinyatakan meninggal dunia karena positif corona (9/4/2020).
Kisahnya menjadi viral lantaran jenazahnya ditolak warga sekitar saat hendak dimakamkan.
Perawat warga asal Ungaran tersebut dinyatakan positif Covid-19 dan telah menjalani perawatan isolasi di RSUP Kariadi.
Baca Juga: Miris! Ogah Dirawat, Pasien Virus Corona Ini Kalap Pukuli dan Gigit Wajah Perawat
Sebelumnya, perawat tersebut bertugas menangani pasien di Ruang Gayatri yang merupakan ruangan khusus pasien lanjut usia di RSUP Kariadi.
Pemakaman pada Kamis (9/4/2020) yang sedianya dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, akhirnya dipindah ke Bergota, komplek makam keluarga Dr. Kariadi Kota Semarang karena ada penolakan dari warga.
DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah akhirnya membawa kejadian penolakan pemakaman perawat di Kabupaten Semarang ke ranah hukum.
Diharapkan, dengan adanya payung hukum yang jelas kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto mengatakan saat ini sedang mengumpulkan bukti dan dokumentasi terkait kejadian pada Kamis (9/4/2020) petang tersebut.
Menurut Edy, kejadian penolakan tersebut tidak akan terjadi kalau tidak ada provokator.
Baca Juga: Pilu, Sudah Berjuang di Garda Depan Lawan Corona, Dokter dan Perawat Malah Diusir dari Kos-kosan
Salah seorang yang berperan dalam penolakan tersebut adalah Purbo, Ketua RT 6 Dusun Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Setelah ada langkah-langkah hukum dari DPW PPNI Jateng, akhirnya Ketua RT 6 Dusun Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang meminta maaf.
Di hadapan Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah, Edy Wuryanto, Purbo menyampaikan permintaan maaf pada hari Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI Jawa Tengah.
"Atas nama pribadi dan warga saya minta maaf adanya kejadian kemarin itu. Saya minta maaf kepada perawat, warga Ungaran, dan pada seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya seperti yang dikutip Kompas.com.
Purbo mengatakan, penolakan pemakaman di TPU Sewakul tersebut adalah aspirasi masyarakat yang berada di lokasi, termasuk beberapa Ketua RT lain.
"Mereka mengatakan, Pak jangan di sini, jangan dimakamkan di Sewakul," ujarnya menirukan warga.
Karena desakan warga, akhirnya aspirasi tersebut diteruskan ke petugas pemakaman.
Dia menyatakan tidak mungkin mengabaikan aspirasi warga karena tanggung jawab sebagai Ketua RT.
Adanya penolakan pemakaman tersebut, karena adanya kesalahan informasi sehingga menyebabkan ketidaksetujuan dari warga.
"Keluarga almarhumah juga ada yang dimakamkan di Sewakul meski bukan warga kami," ucapnya.
Purbo mengakui, dalam hati dia menangis karena adanya penolakan pemakaman jenazah tersebut.
"Sungguh, saya juga menangis dengan kejadian tersebut. Apalagi istri saya juga perawat, tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," ungkapnya.
Baca Juga: Kata BPJS Kesehatan Soal Biaya Perawatan Pasien Positif Corona, Semua Dijamin tapi dengan Syarat
Sementara Ketua RW 08 Dusun Sewakul, Daniel Sugito mengatakan, penolakan pemakaman tersebut sempat dimediasi.
Bahkan dokter juga memberi penjelasan hingga Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha datang ke lokasi.
"Tapi warga tetap menghendaki pemakaman dipindah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di WIKEN.ID dengan judul Usai Dilaporkan ke Polisi karena Menolak Jenazah Pasien Virus Corona, Inilah Nasib Ketua RT Sebagai Penanggung Jawab
(*)