Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal Himbau Umat Muslim Tak Lakukan Pertemuan Berjamaah, Termasuk Shalat Jumat

Jumat, 20 Maret 2020 | 13:45
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Presiden Joko Widodo meninjau proses sterilisasi Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020) pagi. Proses sterilisasi ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus corona Covid-19.

GridHype.ID - Penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia kian hari kian bertambah.

Nasaruddin Umar selaku Imam Besar Masjid Istiqlal akhirnya mengimbau umat Muslim untuk tidak melakukan pertemuan secara berjemaah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan virus corona.

"Selaku Imam Besar Masjid Istiqlal, kami mengimbau kepada seluruh umat Islam, terutama yang berada dalam wilayah-wilayah yang sangat banyak permasalahan virus berkembang, untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan berjemaah," ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga: Sempat Dikira Mabuk, WNA yang Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan dan Dievakuasi Oleh Petugas Berpakaian Khusus Ternyata Meninggal Bukan Karena Corona, Melainkan Hal ini

Pertemuan yang dimaksud termasuk ibadah shalat berjemaah.

"Termasuk di dalamnya adalah shalat Jumat, shalat berjemaah subuh, zuhur, ashar, magrib, dan isya," ujar dia.

"Kalaupun misalnya melakukan shalat berjemaah, sebab mungkin daerahnya dianggap masih aman, maka kita perlu memperhatikan imbauan-imbauan internasional," lanjut Nasaruddin.

Imbauan itu, antara lain, menjaga jarak satu orang dengan orang lain dalam melakukan shalat sejauh dua meter.

Baca Juga: Berlakukan Sistem Lockdown untuk Perangi Covid-19, Kasus Corona di Malaysia Justru Meningkat Tajam

"Kami di Istiqlal melakukan hal-hal seperti itu.

"Tidak ada cara lain selain melakukan hal seperti itu.

"Karena, kata paramedis, satu kali bersin dan satu kali batuk itu dalam tempo dua menit itu akan terjangkiti itu (virus corona)," papar dia.

Merujuk pada penjelasan tersebut, Nasaruddin mengingatkan masyarakat bahwa lebih baik mencegah berbagai hal yang bersifat mudarat.

Baca Juga: Usai Dikecam Gara-gara Sebut Bisa Manggil Nabi, Ningsih Tinampi Kembali Buat Pernyataan Nyeleneh, Ngaku Berhasil Masukkan Corona dalam Tubuh: Kayak Apa Sih Rasanya

"Kita sangat dianjurkan mencegah segala sesuatu yang sifatnya mudarat.

Maka, itu berlaku kaitannya sebagaimana fatwa MUI, mencegah kemudaratan itu lebih penting daripada mengejar manfaat," lanjut dia.

Sebelumnya, Nasaruddin Umar mengumumkan penutupan masjid tersebut untuk pelaksanaan ibadah shalat Jumat selama dua pekan mendatang.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: WHO Keluarkan Peringatan Virus Corona Bisa Menular Melalui Udara, Benarkah? Berikut Penjelasannya

"Setelah kami komunikasi dengan imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, maka barulah kami menetapkan bahwa hari ini untuk dua Jumat yang akan datang Masjid Istiqlal itu kita tak menggunakannya untuk shalat Jumat," ujar Nasaruddin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (20/3/2020).

Nasaruddin menjelaskan, keputusan ini juga didasari oleh imbauan Presiden Joko Widodo serta imbauan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia juga mengungkapkan ada alasan obyektif dan subyektif sebelum memutuskan hal tersebut.

"Alasan obyektifnya seperti tadi ada imbauan dari MUI dan fatwa MUI.

Baca Juga: Gara-gara Makan Malam Bersama, 3 Anggota Keluarga Ini Tewas dan 4 Lainnya dalam Perawatan Setelah Terinfeksi Virus Corona

"Saya harap tokoh-tokoh umat Islam khususnya betul-betul membaca logika MUI ini.

"Yang kedua, imbauan Pak Presiden dan Gubernur DKI Jakarta," tegas Nasaruddin.

Adapun alasan subyektifnya, lanjut Nasaruddin, pihaknya telah mempelajari perkembangan penularan Covid-19 secara internasional.

"Termasuk misalnya di Iran, Korea Selatan, dan utamanya di Italia yang dua-tiga hari terakhir ini sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Setelah Temukan Pasien Pertama Covid-19, Ilmuwan Dibuat Pusing Lacak Hewan Inang Tempat Virus Corona Bersembunyi

Oleh karena itu, supaya untuk mencegah jangan sampai terjadi di Tanah Air tercinta ini," tambahnya.

Diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Baca Juga: Jangan Lagi Dilakukan, Berikut 4 Kesalahan yang Justru Bikin Virus Corona Kian Merebak

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan perihal tata cara shalat Jumat di saat terjadi wabah virus corona.

Fatwa juga memberikan sejumlah panduan untuk jamaah untuk mencegah penularan virus corona selama melaksanakan kegiatan ibadah shalat.

Hingga Kamis sore, pemerintah mencatat, terdapat 309 pasien terjangkit Covid-19.

Baca Juga: Kata Ahli Soal Kemungkinan Pasien Sembuh Corona Terjangkit Virus untuk Kedua Kalinya

Dari jumlah itu, sebanyak 25 orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, pasien yang meninggal dunia memiliki rentang usia 45 hingga 65 tahun.

"Kasus meninggal dunia rentang usianya 45 hingga 65 tahun," ujar Yuri dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis sore.

"Ada satu kasus yang meninggal dunia pada usia 37 tahun," lanjut dia.

Baca Juga: Harus Waspada, Peneliti Ungkap Golongan Darah Ini Lebih Gampang Terinfeksi Virus Corona

Yuri menambahkan, hampir seluruh pasien yang meninggal dunia itu memiliki penyakit penyerta alias comorbid.

"Sebagian besar adalah diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung kronis.

"Beberapa di antara mereka memiliki penyakit paru obstruktif menahun," lanjut dia.

Ia memastikan bahwa pemerintah pusat dan daerah berupaya untuk menekan angka pasien yang positif terjangkit virus corona.

Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com dengan judul Pernyataan Imam Besar Masjid Istiqlal: Umat Muslim Tidak Usah Beribadah Berjamaah Hindari Penularan Virus Corona, Termasuk Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber intisari-online.com