GridHype.ID - Seperti yang diketahui, Indonesia hingga saat ini masih mengalami pandemi virus corona.
Virus corona bukan hanya menginfeksi manusia saja melainkan ia juga membawa dampak yang cukup besar di berbagai sektor.
Salah satu dampak yang dibawa pandemi virus corona ini yakni di bidang ekonomi.
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya mengumumkan daftar PNS yang tidak akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Kabar Buruk, Daftar ASN Ini Bakal Tak Terima THR di Hari Raya Nanti, Siapa Saja?
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memangkas pengeluaran negara yang pada saat ini lebih banyak difokuskan untuk menangani wabah virus corona.
Ya, seperti kita ketahui, dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.
Dengan tidak diberikannya THR kepada 12 PNS ini, negara pun bisa menghemat pengeluaran negara triliunan rupiah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.
Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut.
Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Wakil Menteri
Baca Juga: Jangan Khawatir! Meski Pandemi Corona, THR PNS Tetap Cair Tepat Waktu tapi Cuma untuk Golongan Ini
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Dewan Pengawas BLU
Baca Juga: Presiden hingga DPR Tak Dapat Tunjangan, Sri Mulyani Umumkan Siapa Saja ASN yang dapatkan THR
Dewan Pengawas LPP
Staf Khusus di lingkungan kementerian
Hakim Ad hoc
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Baca Juga: Kegiatan Ekonomi Terbatas karena Corona, Bendahara Negara Umumkan Nasib Gaji ke-13 dan THR bagi ASN
Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.
Artikel ini sudah tayang di GridHot.ID dengan judul Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Umumkan 12 PNS yang Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran 2020, Simak Daftar Profesi dan Kebijakannya
(*)