GridHype.ID - Sampai saat ini, virus Corona masih jadi momok yang meresahkan.
Terhitung sudah lebih dari 4.500 orang Indonesia positif terinfeksi virus Covid-19.
Meningkatnya jumlah kasus ini tentu berimbas pada semua lapisan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Jenazah ODP Covid-19 Tak Kunjung Dimakamkan, Keluarga Sampai Bayar Rp 15 Juta untuk Sewa Ambulans
Salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Ya, belakangan ini, tak sedikit ASN yang ketar-ketir soal Tunjangan Hari Raya (THR) mereka.
Setelah berdiskusi panjang, Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya memberi pengumuman resmi soal THR.
Mengutip dari Tribunnews.com, ASN eselon III ke bawah, serta TNI-Polri dipastikan berhak dan akan mendapat tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.
Meski begitu, komponen THR yang turun tahun ini tidak selengkap tahun lalu.
Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Wododo.
Baca Juga: Amankah Penderita Penyakit Ginjal Jalani Ibadah Puasa? Ternyata Begini Penjelasan Ahli
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan. Untuk ASN, TNI dan Polri seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ungkap Sri Mulyani usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa para pensiunan juga akan tetap mendapat THR.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," sambungnya.
Baca Juga: Tentang Lockdown, Masyarakat India Serang Polisi Pakai Pedang Hingga Ada Tangan Petugas yang Putus
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan soal komponen THR tahun ini yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Untuk tahun ini, THR yang diberikan berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Akan tetapi, hal tersebut tidak termasuk dengan tunjangan kinerja (tukin).
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukinnya," tegas Sri Mulyani.
Sayangnya, untuk tahun ini ASN eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR tidak dapat THR.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani.
Tak hanya ASN Eselon I dan II, nasib serupa juga akan dialami oleh para pejabat negara.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," pungkasnya.
Artikel ini pernah tayang di Nakita dengan judul Satu Lagi Kabar Baik Muncul, Menteri Andalan Joko Widodo Ini Akhirnya Beri Pengumuman Resmi Soal THR untuk PNS di Tengah Hiruk Pikuk Wabah Corona, Ada Apa?
(*)