Follow Us
Artikel yang mungkin kamu suka
3 tahun yang lalu
Pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS dihadapkan pada peraturan pemerintah dimana ia bisa saja dipecat jika melakukan berbagai pelanggaran.
Menurut I Dewa Gede Palguna setidaknya ada 4 prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.
Popular
1 bulan yang lalu
Tag Popular