Dikutip dari kepri.kemenag.go.id, ketentuan qadha puasa, yaitu bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat temporer.
Mereka diwajibkan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan ramadhan.
Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi yang artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ketentuan Qadha Puasa
Dikutip dari tayangan Tanya Ustaz Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan, qadha puasa dianjurkan sesegera mungkin dan kalau bisa berurutan.
Dalam ayat Al-Quran dijelaskan, kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat bumi mana.
Baca Juga: Doa Harian yang Sering Dilupakan, Inilah Bacaan Doa Setelah Adzan