Dugaan ancaman kekerasan
Rizky Billar melaporkan sejumlah akun media sosial atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2023.
"Kalau untuk laporan sendiri memang sudah dilaporkan sejak awal bulan," kata Sadrakh Seskoadi.
"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan," tutur Sadrakh Seskoadi lagi.
Namun Sadrakh tidak mengungkapkan bentuk ancaman yang didapat karena menyangkut proses penyelidikan.
Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizky Billar menyangkakan sejumlah akun tersebut berupa Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Terganggu
Menurut Sadrakh Seskoadi, ancaman kekerasan melalui media elektronik tersebut cukup menganggu Lesti dan Billar.
"Memang dari Mas Rizky bersama dengan Mbak Lesti merasa saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen tersebut," ujar Sadrakh Seskoadi.