Gridhype.id-Media sosial TikTok kini menjadi salah satu favorit masyarakat.
TikTok menawarkan beragam fitur menarik mulai dari mengunggah video, berbelanja, hingga live.
Sayangnya, beberapa fitur tersebut justru kerap disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, belakangan ini muncul fenomenangemis onlineyang dilakukan para pengguna TikTok.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah ternyata sudah mengambil tindakan tegas.
Menteri Sosial (Mensos)Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak fenomena pengemisonlineyang marak di aplikasi TikTok.
Surat edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban KegiatanEksploitasi dan/atau KegiatanMengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Para gubernur dan bupati/wali kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatanmengemisbaik secaraofflinemaupunonlinedi media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.
"Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya darieksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secaraoffline/onlinedi media sosial," tulis salinan SE yang dikutipKompas.com, Kamis (19/1/2023).
Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud.
Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secaraofflinemaupunonlinedi media sosial.
Pasalnya, kegiatan mengemis baik secaraofflinemaupunonlinedikategorikan menggangu ketertiban umum.
"Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya," bunyi SE tersebut.
Diketahui, sejumlah pengguna aplikasi Tiktok memanfaatkan para lansia untuk mandi lumpur atau diguyur air jika para penonton tayangan live yang dibuatnya memberikan hadiah (gift).
Sebelumnya, Mensos mengaku bakal menyurati Pemda terkait fenomena tersebut.
"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemisonline) memang enggak boleh," kataRisma ditemui di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023).
Sebagai informasi, lansia adalah salah satuclusteryang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga fenomena ini menjadi perhatian Mensos.
Dalam beberapa kesempatan, Mensos Risma mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya.
Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.
Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal.
Selain itu, Kemensos melalui Sentra dan Sentra Terpadu yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan, dan perlindungan serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.
Artikel ini telah tayang dikompas.comdengan judulMensos Terbitkan Edaran Larangan "Ngemis Online" karena Mengeksploitasi Lansia
Baca Juga: Mendadak Viral di Berbagai Media Sosial, Apa Sebenarnya Arti Kata 'Atapu'?
(*)