Gridhype.id-Media sosial TikTok kini menjadi salah satu favorit masyarakat.
TikTok menawarkan beragam fitur menarik mulai dari mengunggah video, berbelanja, hingga live.
Sayangnya, beberapa fitur tersebut justru kerap disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, belakangan ini muncul fenomenangemis onlineyang dilakukan para pengguna TikTok.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah ternyata sudah mengambil tindakan tegas.
Menteri Sosial (Mensos)Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak fenomena pengemisonlineyang marak di aplikasi TikTok.
Surat edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban KegiatanEksploitasi dan/atau KegiatanMengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Para gubernur dan bupati/wali kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatanmengemisbaik secaraofflinemaupunonlinedi media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.
"Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya darieksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secaraoffline/onlinedi media sosial," tulis salinan SE yang dikutipKompas.com, Kamis (19/1/2023).
Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud.
Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.