Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Fenomena 'Ngemis Online' di TikTok, Mensos Turun Tangan Terbitkan Surat Edaran kepada Pemda

None, Puspita Rahayu - Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:00
Pengemis online di TikTok tega siarkan ibu dan kakeknya mandi di kolam demi uang.
TikTok

Pengemis online di TikTok tega siarkan ibu dan kakeknya mandi di kolam demi uang.

Gridhype.id-Media sosial TikTok kini menjadi salah satu favorit masyarakat.

TikTok menawarkan beragam fitur menarik mulai dari mengunggah video, berbelanja, hingga live.

Sayangnya, beberapa fitur tersebut justru kerap disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Bahkan, belakangan ini muncul fenomenangemis onlineyang dilakukan para pengguna TikTok.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah ternyata sudah mengambil tindakan tegas.

Menteri Sosial (Mensos)Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak fenomena pengemisonlineyang marak di aplikasi TikTok.

Surat edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban KegiatanEksploitasi dan/atau KegiatanMengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Para gubernur dan bupati/wali kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatanmengemisbaik secaraofflinemaupunonlinedi media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.

"Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya darieksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secaraoffline/onlinedi media sosial," tulis salinan SE yang dikutipKompas.com, Kamis (19/1/2023).

Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud.

Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x