"Kami sudah bikin resume-nya juga. Dia menempatkan orang di situ, memungut uang dan tidak dikasih ke Teddy atau Bintang (anak Teddy dari Lina)," kata Mohamad Ali Nurdin dilansir dari YouTube Indosiar.
Menurut si pengacara, Lina Jubaedah sudah mewariskan bisnis tersebut ke Teddy Pardiyana.
"Jadi saya nggak tahu, apa ini bentuk ketamakan mereka sendiri atau mereka butuh uang kecil, saya juga nggak tahu," beber Mohamad Ali Nurdin.
Sementara itu Teddy Pardiyana sendiri kini sudah dituntut dua tahun penjara.
Diketahui Kamis (12/1/23) kemarin Teddy Pardiyana kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Teddy Pardiyana mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, dalam sidang tersebut ayah tiri Rizky Febian ini dituntut 2 tahun penjara.
Hal itu lantas dibenarkan oleh Bahyuni, kuasa hukum Rizky Febian.
"Tadi pagi Teddy dituntut dua tahun," kata Bahyuni dilansir dari sebuah tayangan gosip di TikTok.
Teddy Pardiyana terbukti bersalah atas kasus penggelapan mobil Kijang Inova milik Rizky Febian.
"Artinya dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372, dan dia dituntut dengan pidana dua tahun penjara," tutur Bahyuni.
Adapun agenda sidang selanjutnya merupakan pembelaan dari Teddy Pardiyana. Sidang akan digelar Selasa pekan depan.
"Selasa depan pembelaan dari terdakwa," pungkasnya