Venna Melinda Diperiksa Lagi Hari Ini
Hari ini, Venna Melinda akan menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).
Tak sendiri, kali ini Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Dalam kasus ini, Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Untuk diketahui, Pasal 44 ayat berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Ibunda Sedih Tapi Tak Menyesal Berikan Restu Venna Melinda Nikahi Ferry Irawan
Ibunda Venna Melinda, Ni Made Ayu Rachmawati kini tak mau buka suara lebih jauh terkait putrinya yang mengalami KDRT.
Namun jauh sebelum kejadian tersebut terjadi, sang ibu sempat memberikan restu kepada Ferry Irawan untuk menikahi putrinya itu pada Maret 2022 silam.
Sebagai orangtua tentunya restu tersebut bisa dijalankan dan membuat keduanya hidup bahagia sampai akhir hayat.
Namun sayang Venna Melinda justru mendapat kekerasan dari sang suami, Ferry Irawan.
Ditanya soal pemberian restu tersebut, Ni Made Ayu Rachmawati menyebut semua keputusan tersebut tak lagi harus disesalkan.