GridHype.ID -Seperti diketahui, Venna Melinda belum lama ini mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Atas kejadian tersebut, Venna Melinda langsung melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur.
Venna Melindamelaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT.
Ia jugamenunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya atas laporan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur.
Pengacara kondang tersebut akan mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (12/1/2023).
Dalam kasus ini, pihak Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Semula suami Venna Melinda pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan, tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," kata Hotman Paris kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
"Hari ini Venna Melinda diperiksa oleh dokter psikiater besok (hari ini) saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan, karena di samping darah-darah yang keluar dari hidungnya juga katanya ada retak di tulang rusuk," lanjut Hotman.
Hotman Paris mengatakan, bahwa Ferry Irawan sudah main fisik ke kliennya sejak lama.
"Dan ternyata apa yang dialami oleh Venna ini sudah bukan hanya sekali ini. Terutama, kata Venna itu selalu ada masalah setiap minta gini," ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan perselisihan antara Venna dan Ferry Irawan yang menyebabkan timbulnya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jadi, perselisihan mereka itu bermula dari karena Venna Melinda itu capek, ya kan. Dan ya biasa lah, seorang suami kan berhak juga minta gini, ternyata ya begini begitu lah," jelas Hotman.
Terkait hidung Venna yang berdarah, Hotman menyebut bukan karena dipukul atau ditonjok, tetapi adu muka.
"Bukan pukulan, bukan ditonjok (hidung sama muka diadu)," tutur Hotman Paris.
Penjelasan Polisi Soal Pemeriksaan Venna Melinda Hari Ini
Ibunda Verrell Bramasta ini bakal diperiksa sebagai saksi pelapor atau sekaligus korban dalam kasus yang semula dilaporkan pertama kali di SPKT Mapolres Kediri Kota.
"Besok rencananya sedang dikomunikasikan dengan korban bahwa penyidik akan memeriksa tambahan kepada korban didampingi pengacaranya yang sudah ditunjuk Hotman Paris," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, Hotman Paris saat dihubungi awak media akhirnya membocorkan beberapa poin dalam insiden yang dialami Puteri Indonesia 1994 itu.
Hotman Paris membeberkan apa yang menjadi duduk perkara persoalan keduanya ribut.
Secara terang-terangan, Hotman Paris mengatakan pemicu atau alasan sementara Ferry Irawan sampai membuat istrinya berdarah-darah.
Ternyata semua berkaitan dengan pekerjaan Venna Melinda.
Percekcokan tersebut disinyalir lantaran Ferry Irawan tak suka Venna Melinda ke dunia politik.
"Sepertinya sebelumnya sudah ada percekcokan mereka dan katanya ini semakin intens percekcokan itu karena si Venna ini mau kembali lagi ke dunia politik. Jadi, ada faktor tidak suka," kata Hotman Paris dilansir Tribun Jatim dari kanal YouTube Was Was pada Selasa (10/1/2023).
"Karena, kalau terjun ke dunia politik 'kan bakal kelihatan cantik lagi, ketemu pengusaha-pengusaha, ketemu politisi," tambahnya.
Ferry Irawan Berpotensi Jadi Tersangka
Hingga kini, status hukum Ferry Irawan, aktor yang dilaporkan istrinya Venna Melinda karena dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masih sebagai saksi terlapor.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan masih berstatus sebagai saksi terlapor atas kasus KDRT yang dilaporkan istrinya sendiri.
Atas status hukum tersebut, Ferry tentunya masih akan menjalani serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan.
"Status Ferry sampai sekarang status masih saksi. (Pemeriksaan lagi) kemungkinan ada pemeriksaan tambahan," ujarnya saat ditemui di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (11/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan yang akan dijadwalkan kembali nantinya. Dirmanto menambahkan, penyidik akan melakukan proses gelar perkara yang tentunya bersifat internal untuk menentukan status hukum lanjutan atas terlapor Ferry Irawan.
"Kalau bukti-bukti sudah cukup memenuhi unsur-unsur pasal-pasal KDRT kemungkinan besar akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," pungkasnya.
Jejak Kasus KDRT Venna Melinda
Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas kasus KDRT saat keduanya menginap di sebuah hotel bintang 4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, Minggu (8/1/2023) pagi.
Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna Melinda langsung melaporkan Ferry Irawan ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.
Namun sehari kemudian, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.
Seperti handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT.
Selain itu masih pada hari yang sama, penyidik juga telah memeriksa Venna Melinda sejak pukul 10.00-15.00 WIB.
Sedangkan Ferry Irawan diperiksa penyidik mulai pukul 14.00-17.35 WIB.
Kemudian, pada Selasa (10/1/2023), penyidik melakukan olah TKP di hotel yang menjadi tempat kejadian KDRT pasutri selebriti tersebut.
Termasuk, memeriksa lima orang saksi dari pegawai hotel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dampingi Venna Melinda Diperiksa Hari Ini, Hotman Paris Sebut KDRT Berat, Ferry Irawan Bisa Ditahan"
(*)