GridHype.ID -Seperti diketahui, Venna Melinda belum lama ini mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Atas kejadian tersebut, Venna Melinda langsung melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur.
Venna Melindamelaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT.
Ia jugamenunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya atas laporan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur.
Pengacara kondang tersebut akan mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (12/1/2023).
Dalam kasus ini, pihak Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Semula suami Venna Melinda pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan, tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," kata Hotman Paris kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
"Hari ini Venna Melinda diperiksa oleh dokter psikiater besok (hari ini) saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan, karena di samping darah-darah yang keluar dari hidungnya juga katanya ada retak di tulang rusuk," lanjut Hotman.
Hotman Paris mengatakan, bahwa Ferry Irawan sudah main fisik ke kliennya sejak lama.
"Dan ternyata apa yang dialami oleh Venna ini sudah bukan hanya sekali ini. Terutama, kata Venna itu selalu ada masalah setiap minta gini," ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan perselisihan antara Venna dan Ferry Irawan yang menyebabkan timbulnya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).