Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Imbas Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Terancam Rayakan Tahun Baru di Penjara, Nyai Justru Beri Jawaban Tak Terduga Ini

Helna Estalansa - Selasa, 20 Desember 2022 | 16:15
Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).
Grid.ID / Hana Futari

Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

“Ah tahun baru mah engga ada yang spesial,” ujar Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani Tagih Janji Jaksa Jika Dito Mangkir 3 Kali

Melansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya saat diberikan kesempatan untuk menanggapi ketidakhadiran Dito Mahendra untuk ketiga kalinya pada persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita mengatakan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang, Edward, berjanji kepada dirinya saat berada di rumah sakit dr Drajat Prawiranegara Serang bahwa ia akan dipulangkan jika Dito Mahendra tiga kali absen menjadi saksi.

"Jadi waktu saya di rumah sakit waktu itu leher saya sakit banget, pak Edward dan ibu ini (nunjuk ke jaksa) datang ke ruangan. Bahwa Pak Edward sendiri bilang sama saya kalau tiga kali Dito Mahendra tidak datang saya dipulangkan. Saya mau nagih janjinya," kata Nikita kepada majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Senin (19/12/2022)

"Saya bingung, Pak (hakim), saya mau berobat, saya terapi, jangan tunggu saya lumpuh dulu, atau tunggu sakit saya parah dulu baru diijinin," sambung Nikita.

Mendengarkan keluhan tersebut, hakim pun meminta kepada Nikita untuk menjaga sikap.

"Tolong terdakwa menjadi sikap di persidangan," ucap hakim.

Lalu, hakim mengingatkan kepada jaksa untuk mempermudah dan memberikan hak-hak terdakwa selama ditahan di Rutan Serang termasuk pengobatan.

"Sudah saya ingatkan, cukup yah semoga dipahami semuanya. Kalau memang berobat tetap harus ada rujukan yang jelas dari dokter rutan, harus jelas dirujuk kemana," kata hakim.

Baca Juga: Setelah Sempat Mengeluh Sakit, Nikita Mirzani Akhirnya Bisa Keluar Penjara dengan Alasan Khusus Ini

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x