GridHype.ID - Hukuman yang dijatuhkan pada afiliator Doni Salmanan membuat pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara.
Sebagaimana yang diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option Quatex
Bahkan aset dari Doni Salmanan disita oleh pihak kepolisian mencapai Rp 60 miliar.
Sayangnya, Doni Salmanan yang mernjadi terdakwa hanya divonis 4 tahun penjara 6 bulan.
Ia bahkan berhasil lolos dari Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengutip dari Tribun Seleb, pria dengan nama lengkap Doni Muhammad Taufik itu dilaporkan para korbannya karena diduga melakukan tindak pencucian uang melalui platform binari opsi (binary option) Quotex.
Meski begitu, Doni Salmanan tidak dihukum sesuai UU TPPU karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menilai bahwa terdakwa hanya melakukan tindak penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).
Adapun vonis tersebut, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Hanya Terjerat Berita Bohong, 99 Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan, Tak Jadi Dimiskinkan?
Namun demikian, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara.