GridHype.ID - Kembali Dito Mahendra absen dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
Melansir dari Kompas.com, Dito Mahendra seharusnya menjadi sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, menyebutkan jika Dito Mahendra absen lantaran tengah menjalani perawatan karena terserang demam berdarah.
"Saksi berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah," kata JPU Fitria kepada majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Lantas, Dedy pun meminta surat keterangan sakit terbaru dari rumah sakit kepada JPU. Namun, diakui jaksa bahwa surat terbaru tidak ada.
"Untuk saksi Mahendra Dito seperti yang saudara Penuntut umum utarakan tadi bahwa yang bersangkutan masih dirawat, apakah ada surat keterangan yang baru dari rumah sakit dimana dirawat?," tanya Dedy.
"Tidak ada," jawab Fitria. Sehingga, Dedy menilai bahwa tidak ada alasan yang sah yang menyatakan bahwa Dito Mahendra masih sakit atau dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.
Sedangkan dua saksi lainnya, Hairul Yusi dan MH Hadi Yusuf beralasan tidak hadir karena sedang berduka cita dan berada di kampung halaman.
"Untuk saksi atas nama MH Hadi Yusuf alasannya masih di kampung halamannya, yang berada di Lampung, (sedang apa) tidak dikatakan secara spesifik," kata JPU.
"Untuk saksi Hairul Yusi yang bersangkutan bahwa masih dalam keadaan berduka karena ibu kandungnya meninggal dunia," tambah JPU.