GridHype.ID - Perseteruan Dewi Perssik dengan seorang haters bernama Winarsih hingga kini masih terus berlanjut.
Seperti diketahui, Dewi Perssik melaporkan sejumlah haters, termasuk Winarsih ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.
Kabar terbaru, Winarsih kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dewi Perssik.
Meski demikian, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Winarsih justru tak ditahan di penjara.
Pihak kepolisian mengungkapkan alasan Winarsih tidak dilakukan penahanan meskipun statusnya kini tersangka.
"Nggak ditahan. Karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (28/11/2022).
Kendati begitu, pihak kepolisian memastikan jika Winarsih tidak akan melarikan diri meski tidak dilakukan penahanan.
"Oh nggak (melarikan diri), kan kemarin juga suaminya, tempatnya kami tahu. Mudah-mudahan nggak ya," tutur Nurma Dewi.
"Yang penting nanti kasus berjalan ke sidang, kalau memang sampai ke sidang," sambungnya menambahkan.
Adapun Winarsih telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).
Pemeriksaan tersebut ditemani langsung oleh sang suami dan tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: 3 Kali Alami Kegagalan, Dewi Perssik Kini Beberkan Satu Syarat untuk Menjadi Suaminya