Pada 17 November 2022 lalu, BPOM telah merilis daftar produk sirup obat yang aman, yaitu sejumlah 168 produksirup obat tidak mengandung 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol).
Jumlah tersebut ditambah 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria.
Dengan demikian, produk tersebut direkomendasikan untuk dapat diedarkan.
(*)