GridHype.ID - Setelah menjalani berbagai persidangan, Kris Wu divonis 13 tahun penjara atau kasus pencabulan dan pemerkosaan oleh Pengadilan Beijing, China.
Putusan tersebut disampaikan pada Jumat (25/11/2022).
Pihak pengadilan menyebutkan bahwa Kris Wu telah terbukti bersalah telah memperkosa tiga wanita dari November hingga Desember 2020.
Penyanyi berkewarganegaraan Kanada itu juga dinyatakan bersalah karena berupaya mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks pada Juli 2018.
Pengadilan menyatakan Kris Wu akan dideportasi ke Kanada.
Meski begitu, pengacara Wu di China mengatakan deportasi biasanya dilakukan setelah terpidana menjalani hukumannya.
Sebagai informasi, Kris Wu ditahan atas tuduhan kasus pemerkosaan sejak Juli 2021.
Penahanan dilakukan setelah seorang mahasiswi berusia 18 tahun asal China menuduh Kris Wu membujuk para perempuan di bawah umur untuk berhubungan seks.
Saat itu, Kris Wu membantah semua tudingan terhadapnya.
Dilansir Reuters, sejumlah staf Kedutaan Besar Kanada di Beijing menghadiri persidangan pria bernama asli Wu Yifan tersebut.