Follow Us

Keluarga Pasien Gagal Ginjal Tempuh Jalur Hukum, Kecewa Berat Antidote Datang Terlambat

Puspita Rahayu - Sabtu, 26 November 2022 | 08:30
gagal ginjal akut

gagal ginjal akut

Kemunculan obat gagal ginjal akut tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar di benak klien Awan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Panggil Kepala BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi

"Terkejut saja, kok tiba-tiba antidote-nya datang. Sebelumnya, enggak datang. Ini juga membuat korban ini kecewa banget, kenapa kok sampai terjadi seperti itu?" kata Awan.

"Katanya, kalau korban yang datang ke rumah sakit, komunikasi dengan dokter, ini (penyakit) baru. Tetapi, setelah mereka berjalannya waktu ada antidote," ujarnya lagi.

Awan lantas menyoroti bahwa penyakit ini seolah dibiarkan hingga akhirnya menyebabkan korban jiwa.

"Ini yang kita ungkap bersama-sama dengan korban, dari hasil penelusuran itulah korban merasa harus ada upaya yang lebih makanya gugatan dilayangkan," kata Awan.

Berkaitan dengan kasus ini, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah nama perusahaan yang diduga menjadi tersangka.

Pasalnya, beberapa perusahan tersebut telah melakukan tindak pidana dengan memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenui standar.

Dalam kasus ini, ada dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com, perusahaan tersebut adalah PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular