"Hari isi sidang dengan agenda pengajuan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari penasehat hukum terdakwa," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Pada sidang kedua, kata Uli, terdakwa Nikita Mirzani tetap akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama.
"Ya sidangnya masih menghadirkan terdakwa di persidangan," kata Uli.
Sementara itu, Penasehat Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan telah menyusun eksepsi untuk membantah dakwaan jaksa.
"Saya sangat yakin dengan eksepsi saya. Karena jaksa saja mengakui bahwa yg dilakukan oleh Niki itu tidak untuk pelapor."
"Niki hanya memposting tulisan, Niki hanya menyatakan menghimbau kepada polisi. Dan itu ada dalam berkas perkara bahwa itu ada laporan di polsek memang benar ada laporan kejadiannya," ujar Fahmi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Punya Kebiasaan Baru Saat Mendekam di Penjara, Kuasa Hukum: Saya Kaget!
(*)