GridHype.ID - Rumah tangga pasangan selebritis Jerinx dan Nora Alexandra kembali menjadi perbincangan publik dan media.
Hal ini terjadi usai Nora Alexandra membeberkan kelakuan Jerinx setelah bebas dari penjara.
Seperti diketahui, usai bebas dari jeruji besi, Jerinx mengaku ingin fokus pada keluarga terutama untuk menjalani bayi tabung bersama Nora Alexandra.
Namun mengutip dari Grid.ID, apa yang diutarakan Jerinx tak kunjung jadi kenyataan, hingga membuat Nora Alexandra merasa ditipu.
Apalagi Jerinx seakan belum kapok bermain di media sosial karena Nora Alexandra menyebut bahwa suaminya kembali mengkritisi kebijakan pemerintah, kali ini terkait G20 Bali.
Sebagai istri, Nora tampak begitu kecewa dengan Jerinx yang ingkar janji.
"Menunggu janji program IVF tapi kaya di Prank alias ZONK."
"Malah sibuk lagi di socmed."
"Dijaga agar gak ada masalah karena masih belum bebas murni (alias masih wajib lapor) malah bertingkah, ampun dah," ucap Nora Alexandra dikutip dari Tribun Seleb.com, Minggu (20/11/2022).
Nora pun menyadari bahwa psikologis Jerinx berbeda 180 derajat saat di penjara dan ketika bebas.
Saat di dalam, Jerinx menjadi pribadi yang jauh lebih manis dan taat, berbeda ketika sudah bebas, di mana drummer band SID itu kembali menjadi diri sendiri yang suka mengkritik.
"Emang ya psikologi orang dalam penjara dan pas bebas itu berbeda," tutur Nora terheran-heran.
Di sisi lain, Nora membuat unggahan di media sosialnya seakan-akan menyindir perilaku Jerinx yang membuatnya sakit hati dan fisik.
"Badan lemesTenggorokan sakitMata berkunang2Kata Dokter "Keracunan Janji Manis"," tulis Nora dikutip dari Instagram-nya.
Tak cuma itu, Nora juga mengunggah status di Instagram Story yakni sebah kat-kata untuk menguatkan diri sendiri.
Ia bak sudah tak tahan dengan perilaku Jerinx yang memperlakukannya dengan semena-mena.
"Sehat terus ya badan, maaf kalau sering dipaksa pura-pura kuat," isi unggahan Nora.
Jerinx SID Curhat, Singgung Cobaan Pernikahan
Sebelumnya mengutip dari Tribunnews.com, Jerinx rupanya sempat curhat di akun Instagram-nya @true_jrx.
Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina membagikan foto dirinya tengah bersama sang istri, Nola Alexandra.
Tidak hanya itu terlihat dalam keterangan unggahan tersebut Jerinx menuliskan pesan curahan hatinya tentang pernikahan.
"Tidak ada pernikahan yang sempurna. Adanya cuma di film-film fiksi.
Pernikahan adalah perihal penyatuan 2 ego agar bertemu di satu garis keselarasan yang harmonis.
Terdengar simpel tapi aslinya ruwet minta ampun karena sejatinya isi kepala manusia tidak ada yang benar-benar 100 persen sama.
Sebuah pernikahan akan diuji ketika ia sedang mengalami masalah dan cobaan," tulis Jerinx.
Jerinx turut menceritakan lika-liku rumah tangganya yang sempat mengalami cobaan berat dari sebelum hingga sesudah menikah.
"Pernikahan kami cobaannya sungguh nyata.
Dari sebelum dan sesudah menikah sudah diterjang masalah demi masalah yg cukup serius. Jarak usia yg 18 tahun juga tidak banyak membantu ketika,” ujar Jerinx.
Kendati begitu, pria asal Bali ini turut memberikan pujian atas kesabaran dan keseriaan Nora Alexandra selama ini.
Jerinx tahu betul bahwa istrinya itu juga merasakan tekanan yang luar biasa.
Sebab saat sang suami di penjara, banyak netizen yang berkomentar negatif terhadap Nora Alexandra.
"Saat berada di situasi yang tertekan, saya akui istri saya sungguh kuat dan setia luar biasa.
Dan di setiap diwawancarai media selama sidang di Jakarta, saya pun sebisa mungkin menunjukkan jika diri ini kuat (meski aslinya remuk) dan sangat sayang terhadap istri," ucap Jerinx.
"Istri saya di bully oleh oleh netizen oknum-oknum yang mengaku fans SID.
Di titik ini mungkin pasangan lain mungkin sudah bubar. Namun semesta nampaknya masih ingin melihat kami bahagia," pungkasnya.
Jerinx telah bebas bersyarat pada Selasa 2 Agustus 2022 dari Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Kebebasan Jerinx menyusul permohonan cuti bersyarat yang dikabulkan.
Untuk diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(*)