GridHype.ID - Nora Alexandra nampaknya harus bersabar menghadapi sang suami, Jerinx.
Sebelumnya Jerinx sempat tersandung kasus hukum.
Ia dipenjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta lantaran melontarkan ancaman kekerasan pada Adam Deni.
Mengutip Kompas.com,dia ditahan sejak pertengahan tahun 2021 lalu dan dibebaskan Selasa (2/8/2022).
Usut punya usut, permohonan cuti bersyarat yang diajukan oleh Jerinx dikabulkan pihak pengadilan.
Hal itu juga telah dibenarkan oleh kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ujar dia.
Adapun cuti bersyarat mengharuskan Jerinx melakukan pembinaan di luar lapas.
Sebagai seorang istri, Nora Alexandra pun bahagia menyambut kepulangan suaminya.
Siapa sangka, sebelum dipenjara Jerinx sempat berjanji kepada Nora bahwa dia akan berhenti mencari keributan dan fokus pada kehidupan rumah tangganya agar memiliki momongan.
Kepada penggemar yang berhubungan dengannya, Jerinx yang kala itu sudah mendekam di penjara meminta agar pesannya disampaikan kepada Nora Alexandra.