GridHype.id-Bebarapa waktu lalu, Bank Indonesia mengeluarkantujuh pecahan rupiah uang kertas tahun emisi 2022.
Dilansir dari Kompas.com, uang pecahan rupiah tersebut terdiri dari,Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Ketujuh pecahan resmi ini berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekar 17 Agustus 2022 lalu.
Artinya, uang baru 2022 ini resmi beredar dan menjadi alat pembayaran yang sah sejak peringatan HUT ke-77 RI lalu.
Menyusul pelucuran uang kertas baru tersebut, belakangan viral uang kertas 1.0 rupiah yang disebut sebagai uang senilah Rp 1 Juta rupiah dalam bentuk lembar kertas.
Sebuah unggahan video yang memperlihatkan uang kertas bertuliskan 1.0 disebut uang Rp 1 juta baru dan viral di media sosial TikTok.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @niamargaretha32.
“Wowww. Udah pnya?? Tampilan uang 1jt hanya 1 lembar?” tulis akun tersebut.
Hingga Minggu (20/11/2022), video tersebut sudah ditonton sebanyak 950.000 kali dan dikomentari lebih dari 1.000 warganet.
Lalu, apa uang 1.0 yang ada di video tersebut? Benarkah uang baru Rp 1 juta?