GridHype.ID - Pemerintah dan Bank Indonesia telah meluncurkan pecahan uang kertas baru tahun 2022.
Bagi yang berkeinginan untuk memiliki uang baru tersebut, agaknya bisa menyimak uraian berikut.
Perlu diketahui, masyarakat bisa menukarkan dengan uang baru tersebut ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan.
Sementara ini, akses aplikasi PINTAR baru bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.WIB.
Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Ada pun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
"Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," lanjutnya.
Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online, dilansir dari Tribunnews:
Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online